Dugaan Tambang Ilegal di Zona Pesisir Wadonggo Dibiarkan, Warga Justru Dikriminalisasi

Destroyer.id- Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang mengecam keras dugaan pembiaran aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di wilayah pesisir Desa Wadonggo, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta secara terang-terangan merusak kawasan pesisir yang menjadi ruang hidup masyarakat.
Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang, Iwan, S.IP, menegaskan bahwa keberadaan tambang di zona pesisir telah menghancurkan ekosistem laut dan mematikan sumber penghidupan warga. Nelayan dan petani rumput laut kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran perairan, sementara negara justru absen menjalankan kewajibannya melindungi rakyat.
“Budidaya rumput laut lumpuh total. Laut tercemar, ekonomi warga hancur. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kejahatan ekologis yang dibiarkan terjadi,” tegas Iwan.
Lebih memprihatinkan lagi, ketika masyarakat bangkit menolak perampasan ruang hidup tersebut, aparat kepolisian dari Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea justru bertindak represif. Kendaraan warga disita, intimidasi dilakukan, bahkan muncul rencana penahanan terhadap masyarakat dengan dalih menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang diduga ilegal.
“Ini ironi penegakan hukum. Aparat yang seharusnya menindak illegal mining justru berperan sebagai tameng perusahaan. Warga yang memperjuangkan lingkungan dikriminalisasi, sementara dugaan kejahatan tambang dibiarkan bebas beroperasi,” kecamnya.
Iwan mengungkapkan bahwa sejak September 2025, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi ke Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea. Laporan itu disertai bukti kuat berupa dokumentasi lapangan, peta overlay wilayah tambang, serta dasar hukum yang jelas. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum berarti yang dilakukan aparat, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis bahkan perlindungan terhadap kepentingan korporasi.
Forum menilai tindakan aparat tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi dan prinsip keadilan ekologis. Negara, melalui aparat penegak hukum, dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat dan justru memihak kepentingan modal yang merusak lingkungan.
Atas kondisi ini, Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan mencopot aparat yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal di pesisir Wadonggo. Selain itu, forum menuntut pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera melakukan audit total terhadap seluruh perizinan dan aktivitas pertambangan PT IFISHDECO.
“Kami tegaskan, masyarakat tidak melanggar hukum. Yang melanggar hukum adalah aktivitas tambang di luar IUP yang merusak lingkungan. Perlawanan rakyat ini sah secara konstitusional, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ekologis ditegakkan,” tutup Iwan dengan nada tegas.
