DPC GMNI Kendari Gelar Konsolidasi Kader, Soroti Kenaikan Harga BBM dan Desak Penghentian Program MBG

Kendari, 13 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Kendari menggelar konsolidasi kader dalam rangka memperingati Hari Bung Karno sekaligus membahas kondisi bangsa dan negara yang dinilai semakin memprihatinkan akibat berbagai persoalan ekonomi yang tengah dihadapi Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Aji Mbadha, menyoroti kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi per 10 Juni 2026.

Berdasarkan kebijakan tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Menurut Aji Mbadha, kenaikan harga BBM tersebut tidak hanya berdampak pada kelompok masyarakat kelas atas sebagai pengguna utama BBM nonsubsidi, tetapi juga akan memberikan efek berantai yang dirasakan oleh masyarakat kelas menengah hingga masyarakat miskin.

“Kenaikan harga Pertamax akan berdampak pada sektor transportasi, termasuk angkutan umum yang sebagian masih menggunakan BBM jenis Pertamax. Kondisi ini berpotensi memicu kenaikan tarif transportasi yang pada akhirnya membebani masyarakat berpenghasilan rendah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Aji.

Ia juga menilai bahwa kenaikan harga BBM akan memengaruhi biaya distribusi barang dan jasa yang berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok di pasar.

Dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah menurunnya daya beli masyarakat serta meningkatnya tekanan inflasi.

Lebih lanjut, DPC GMNI Kota Kendari memandang bahwa kebijakan kenaikan BBM tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi nasional yang saat ini sedang mengalami tekanan.

Oleh karena itu, pihaknya menawarkan solusi yang dinilai dapat membantu mengurangi beban anggaran negara, yakni dengan menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut DPC GMNI Kota Kendari, program tersebut menyerap anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar dan dinilai tidak memberikan dampak yang sebanding terhadap perbaikan kondisi ekonomi nasional.

“Dengan menghentikan Program MBG, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengatasi berbagai persoalan yang saat ini sedang dihadapi bangsa,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Advokasi dan Agitasi DPC GMNI Kota Kendari, Kino Saputra, menegaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

Meskipun Pertamax bukan termasuk BBM bersubsidi, menurutnya kenaikan harga tersebut tetap memiliki dampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

“Kenaikan harga Pertamax akan memengaruhi biaya transportasi, distribusi barang, hingga harga kebutuhan pokok. Pada akhirnya, beban ekonomi tersebut tetap akan dirasakan oleh rakyat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” kata Kino Saputra.

Selain menyoroti kebijakan BBM, DPC GMNI Kota Kendari juga mengkritisi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.

Pihaknya menilai program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dihentikan, mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Kami meminta pemerintah untuk menghentikan Program MBG karena dinilai membebani keuangan negara di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat agar dampak pelemahan ekonomi tidak semakin membebani masyarakat,” tegas Kino.

Melalui konsolidasi tersebut, DPC GMNI Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah serta menyuarakan kepentingan rakyat.

Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah agar lebih fokus pada kebijakan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap gejolak ekonomi.

KETUA MEDIA) BEM FH UM KENDARI SOROTI RUU POLRI, RIZKY SANGGOLEO FENADIAN: POTENSI OVERLAPPING KEKUASAAN DAN ANCAMAN DEMOKRASI NYATA

KENDARI. Jum’at, 12 Juni 2026 – (Ketua Media )Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM FH UMK) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini menjadi perhatian publik nasional.

Ketua Media BEM FH UMK, Rizky Sanggoleo Fenadian, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual untuk mengawal setiap produk legislasi yang berpotensi memengaruhi sistem penegakan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Menguji Konstitusionalitas dan Perluasan Kewenangan

Menurut Rizky, salah satu poin yang patut menjadi perhatian serius adalah adanya perluasan kewenangan Polri dalam bidang intelijen keamanan, pengawasan ruang siber, hingga penindakan tertentu yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) dengan lembaga negara lainnya.

“Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Bukan justru menciptakan kewenangan yang terlalu luas sehingga berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam negara hukum demokratis,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap kewenangan yang diberikan kepada lembaga negara harus dibatasi secara jelas guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman yang dapat mengganggu hak-hak warga negara.

Potensi Overlapping Kewenangan

Dari perspektif hukum tata negara, Rizky menilai perluasan fungsi intelijen dan pengawasan siber dalam RUU Polri berpotensi menimbulkan irisan kewenangan dengan lembaga yang telah memiliki tugas dan fungsi serupa.

Dalam sektor intelijen, tugas pengumpulan dan analisis informasi strategis secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memberikan mandat kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara dalam bidang keamanan siber, fungsi koordinasi keamanan siber nasional selama ini dijalankan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem keamanan siber nasional.

“Apabila batas kewenangan antarlembaga tidak dirumuskan secara tegas, maka akan muncul ketidakpastian hukum dan potensi konflik kewenangan. Kondisi demikian dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum sekaligus mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban institusional,” jelas Rizky.

Ancaman terhadap Ruang Kebebasan Sipil

(KETUA MEDIA)BEM FH UMK juga menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyadapan, pengawasan digital, serta pemblokiran informasi elektronik yang dinilai perlu diawasi secara ketat.

Menurut Rizky, kewenangan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip due process of law dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.

“Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional. Jangan sampai upaya menghadapi kejahatan digital justru mengorbankan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.

Menuntut Partisipasi Publik yang Bermakna

Menyikapi pembahasan RUU Polri yang terus berkembang, (KETUA MEDIA)BEM FH UMK mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat secara substansial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

(KETUA MEDIA)BEM FH UMK juga mendorong agar akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta kelompok masyarakat terdampak dilibatkan secara aktif dalam pembahasan setiap pasal yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Kami tidak menolak perubahan hukum. Modernisasi institusi Polri memang diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman. Namun perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati hak asasi manusia, menjaga prinsip negara hukum, serta tidak menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan kebangsaan,” pungkas Rizky Sanggoleo Fenadian.

Dinilai Minim,Kinerja dan Arah Gerak Ketua BEM UHO Menuai Tanda Tanya di Kalangan Mahasiswa

Memasuki pertengahan masa jabatan, kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) di bawah kepemimpinan Ketua BEM saat ini mulai menuai sorotan tajam dari internal mahasiswa. Sejumlah kalangan menilai, visualisasi kinerja dan substansi topik diskusi yang dibawa oleh pucuk pimpinan tertinggi lembaga eksekutif mahasiswa tersebut sulit dipahami dan terkesan menjauh dari basis kebutuhan mahasiswa di Universitas Halu Oleo.

Dampak dari kaburnya arah tupoksi ini mulai terasa pada melemahnya BEM UHO dalam mengawal isu-isu regional maupun nasional. Ketiadaan konsensus pemikiran yang matang di internal pengurus membuat gerakan yang dibangun terkesan sporadis dan tanpa cetak biru (blueprint) yang jelas.

Ketika isu-isu krusial di Sulawesi Tenggara mencuat, BEM UHO dinilai terlambat merespons atau bahkan hadir dengan gagasan yang tidak sejalan dengan keresahan masyarakat umum dan mahasiswa itu sendiri.

Krisis identitas pergerakan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya degradasi intelektual di tubuh lembaga. Jika Ketua BEM UHO terus mempertahankan gaya kepemimpinan yang eksklusif dan gagal membumikan visi-misinya, maka lambat laun solidaritas antar-fakultas akan pecah.

Ego sektoral di tingkat pimpinan telah menciptakan sekat-sekat yang menghambat konsolidasi akbar, meninggalkan mahasiswa berjalan sendiri-sendiri tanpa komando yang jelas dari sang nakhoda.

Ratusan Mahasiswa dan Aktivis Bombana Bersatu Desak Kapolri Evaluasi Kapolres, Propam Diminta Tegakkan Kode Etik Polri

Bombana, 11 Juni 2026 – Ratusan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu (KABB) menggelar aksi demonstrasi damai sebagai respons atas peristiwa yang terjadi pada aksi mahasiswa 3 Juni 2026 lalu yang dinilai telah menimbulkan keresahan publik dan menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Bombana.

 

Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut diikuti berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil yang memiliki komitmen mengawal demokrasi, supremasi hukum, serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

 

Massa aksi memulai kegiatan dari Tugu Brimob Bombana sebagai titik kumpul utama sebelum melakukan konvoi menuju Pasar Tadoha Mappacing. Dalam perjalanan, massa sempat singgah di depan Rumah Jabatan Bupati Bombana untuk menyampaikan orasi dan permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Daerah terhadap hak-hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.

 

Selanjutnya, massa melanjutkan perjalanan melewati kawasan Munajah dan Perempatan Hombes sebelum memarkir kendaraan di sekitar Lorong SMP Negeri 29 Rumbia. Dari lokasi tersebut, seluruh peserta aksi berjalan kaki menuju Mapolres Bombana sebagai simbol persatuan gerakan, penghormatan terhadap proses demokrasi, serta komitmen menyampaikan aspirasi melalui cara-cara yang damai dan konstitusional.

 

Di depan Mapolres Bombana, massa aksi menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian dan menyerahkan dokumen Pernyataan Sikap Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu yang memuat dua tuntutan utama, yakni mendesak Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolres Bombana serta meminta Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan dan penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap Kapolres Bombana.

 

Tuntutan tersebut lahir dari penilaian masyarakat bahwa tindakan yang terjadi pada aksi sebelumnya perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Kabupaten Bombana.

 

Dalam pertemuan bersama massa aksi, Kapolres Bombana menerima langsung dokumen pernyataan sikap yang disampaikan KABB dan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penerimaan resmi atas aspirasi yang disampaikan.

 

Selain itu, Kapolres Bombana juga menyampaikan pernyataan melalui rekaman video yang pada prinsipnya berisi komitmen bahwa tindakan-tindakan yang menjadi polemik dan menimbulkan kegelisahan masyarakat tidak akan kembali terjadi dalam pelaksanaan pengamanan aksi demonstrasi di masa mendatang.

 

Koordinator Lapangan aksi, Asri, menyampaikan bahwa aksi yang digelar merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan masyarakat dalam menjaga ruang demokrasi agar tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum.

 

“Kami datang dengan semangat menyampaikan aspirasi, bukan menciptakan konflik. Kehadiran massa aksi hari ini adalah bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan harapan agar setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Koordinator Aksi, Juz Wiwing, menegaskan bahwa aksi yang berlangsung secara damai menunjukkan kedewasaan gerakan mahasiswa Bombana dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan.

 

“Gerakan ini tidak dilandasi oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini secara konstitusional sampai terdapat kejelasan dan tindak lanjut atas tuntutan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Andi Amil yang turut mendampingi Koordinator Aksi menegaskan bahwa substansi perjuangan mahasiswa tidak semata-mata berfokus pada individu atau jabatan tertentu, melainkan pada pentingnya menjaga prinsip akuntabilitas dan profesionalisme institusi negara.

 

“Aksi ini bukan tentang sentimen terhadap seseorang. Yang kami perjuangkan adalah prinsip bahwa setiap tindakan yang diduga mencederai hak konstitusional warga negara harus mendapatkan evaluasi secara objektif dan transparan. Demokrasi hanya dapat tumbuh ketika kritik dihormati dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena itu, tuntutan kami mengenai evaluasi jabatan dan penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum,” katanya.

 

Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres Bombana, massa aksi melanjutkan agenda menuju Gedung DPRD Kabupaten Bombana untuk menyampaikan tuntutan secara kelembagaan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bombana sedang melaksanakan agenda kedinasan bersama Pemerintah Kabupaten Bombana di sejumlah kementerian.

 

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bombana menjadwalkan audiensi resmi dengan Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu pada pekan depan guna membahas aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat.

 

Secara keseluruhan, rangkaian aksi berlangsung aman, damai, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan terhadap ketertiban umum. Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi, masyarakat, serta aparat keamanan yang turut menjaga jalannya demonstrasi sehingga berlangsung secara demokratis dan bermartabat.

 

Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dikawal melalui langkah-langkah konstitusional sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan hak-hak warga negara di Kabupaten Bombana.

Wakil Ketua 3 DPM FKIP UHO, Sabarudin, Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM

​KENDARI – Gelombang penolakan terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus disuarakan oleh berbagai elemen mahasiswa di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara. Terbaru, Wakil Ketua 3 Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), Sabarudin, secara tegas menyatakan sikap menolak kebijakan tersebut.

Sabarudin menilai bahwa kenaikan harga BBM akan memberikan dampak sistemik yang berat bagi masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah dan mahasiswa. Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat diambil di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

“Kami dari DPM FKIP UHO secara tegas menolak kenaikan harga BBM. Kebijakan ini akan memicu efek domino yang sangat merugikan masyarakat luas, mulai dari kenaikan harga bahan pokok hingga biaya transportasi yang akan semakin membebani rakyat kecil,” ujar Sabarudin dalam pernyataannya, Kamis (11/6/2026).
​Lebih lanjut, Sabarudin menyoroti bahwa dampak kenaikan BBM tidak hanya dirasakan oleh sektor ekonomi makro, tetapi juga sangat berpengaruh terhadap daya beli mahasiswa. Ia khawatir, jika harga BBM tetap dinaikkan, akan terjadi penurunan kualitas hidup masyarakat yang berujung pada meningkatnya angka kemiskinan.

​DPM FKIP UHO mendesak pemerintah pusat untuk mencari solusi alternatif yang lebih solutif dalam menangani defisit anggaran atau masalah subsidi, daripada harus membebankan beban tersebut kepada rakyat melalui kenaikan harga BBM.
​”Pemerintah seharusnya fokus pada efisiensi anggaran dan pemberantasan korupsi di sektor energi, bukan justru mengambil jalan pintas yang menyengsarakan rakyat. Kami akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan seluruh elemen mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi penolakan ini secara konstitusional,” tegasnya.
​Sabarudin juga mengajak seluruh mahasiswa, khususnya di lingkungan Universitas Halu Oleo, untuk tetap kritis dan bersatu dalam mengawal kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Dorong Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton Melalui Kajian Akademik Tesis

Jakarta, 8 Juni 2026 – Aldi Pradana, mahasiswa Program Magister Kebijakan Publik Institut STIAMI Jakarta, memaparkan hasil penelitian tesisnya di hadapan tim penguji dalam sidang tesis yang digelar di kampus Institut STIAMI. Penelitian tersebut mengangkat judul “Analisis Studi Kelayakan Provinsi Kepulauan Buton Sebagai Daerah Otonomi Baru”, yang menjadi salah satu kajian akademik mengenai prospek pembentukan Provinsi Kepulauan Buton.

Aldi Pradana yang juga dikenal sebagai akademisi, pengamat kebijakan publik, dan Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy (IPP), menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukannya bertujuan untuk memberikan landasan akademik dan objektif terkait kelayakan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sebagai daerah otonomi baru (DOB).

Dalam pemaparannya, Aldi menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan dengan menganalisis berbagai indikator yang selama ini menjadi pertimbangan pemerintah dalam pembentukan daerah otonomi baru, mulai dari aspek administrasi pemerintahan, kapasitas fiskal daerah, potensi ekonomi, demografi, rentang kendali pemerintahan, hingga dukungan sosial dan politik masyarakat.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepulauan Buton memiliki potensi dan kapasitas yang cukup untuk menjadi provinsi baru. Selain memiliki sumber daya alam yang melimpah, wilayah ini juga memiliki identitas sejarah dan budaya yang kuat serta memenuhi sejumlah indikator kelayakan yang dipersyaratkan dalam pembentukan daerah otonomi baru,” ujar Aldi dalam sidang tesisnya.

Menurutnya, pembentukan Provinsi Kepulauan Buton tidak hanya berbicara tentang pemekaran wilayah administratif, tetapi juga merupakan upaya mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Aldi menilai bahwa selama ini rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh dengan pusat pemerintahan provinsi menjadi salah satu tantangan dalam percepatan pembangunan di kawasan Kepulauan Buton. Kondisi tersebut berdampak pada akses pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta efektivitas koordinasi pemerintahan.

“Pemekaran harus dipandang sebagai instrumen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar membentuk provinsi baru, tetapi bagaimana kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” jelasnya.

Penelitian tersebut juga menyoroti aspek historis Kepulauan Buton yang memiliki perjalanan panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebagai wilayah yang pernah menjadi pusat Kesultanan Buton, kawasan ini memiliki identitas sosial dan budaya yang kuat yang hingga kini masih menjadi perekat masyarakat di wilayah kepulauan.

Dalam kesimpulan penelitiannya, Aldi merekomendasikan agar pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah dengan mempertimbangkan pendekatan berbasis data dan kajian empiris. Menurutnya, daerah-daerah yang telah memenuhi indikator kelayakan perlu diberikan kesempatan untuk memperoleh penilaian secara objektif.

Kajian akademik tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah, DPR, akademisi, maupun para pemangku kepentingan lainnya dalam melihat prospek pembentukan Provinsi Kepulauan Buton secara lebih komprehensif dan berbasis bukti ilmiah.

Sidang tesis yang berlangsung di Institut STIAMI tersebut mendapat apresiasi dari para penguji karena mengangkat isu strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, desentralisasi, serta pemerataan pembangunan di kawasan Indonesia Timur.

Melalui penelitian ini, Aldi berharap aspirasi masyarakat Kepulauan Buton dapat terus diperjuangkan melalui jalur akademik dan kebijakan publik yang konstruktif, sehingga setiap keputusan terkait pemekaran daerah nantinya benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, kapasitas daerah, dan kepentingan pembangunan nasional.

AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Dugaan Kelebihan Pembayaran Belanja Modal di Dinas Pendidikan dan Kelebihan pembayaran 10 Paket Belanja Modal di Dinas PUPR Kolaka Timur

Kendari 11 Mei 2026 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20.B/T/LHP/DJPKN-VI.KDR/PPD.01/05/2026 tanggal 22 Mei 2026, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur atas 12 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp149.313.167,00. Selain itu, ditemukan pula dugaan kelebihan pembayaran belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur atas 10 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp621.284.725,00.

 

Atas dasar temuan tersebut, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pengguna Anggaran (PA) yaitu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kolaka Timur dan Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut AMPK Sultra, temuan kelebihan pembayaran yang telah dituangkan dalam dokumen resmi hasil audit negara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman secara profesional dan transparan.

 

Secara hukum, pengelolaan keuangan negara wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan pengujian terhadap unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

AMPK Sultra juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata apabila ditemukan indikasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Laode Muhammad Syawal, menegaskan bahwa AMPK Sultra akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Kolaka Timur hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

 

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Laode Muhammad Syawal.

 

AMPK Sultra Meminta Kejati Sultra menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi serta memberikan kepastian hukum atas berbagai temuan yang telah dipublikasikan oleh BPK.

 

AMPK Sultra akan terus mengawal penggunaan anggaran publik agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.Tutup Laode Muh Syawal.

APH KONSEL Desak DPRD Sultra Gelar RDP Terbuka Terkait Dugaan Kerusakan Mangrove dan Aktivitas Galangan Kapal di Moramo

KENDARI, 11 Juni 2026– Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan (APH Konsel) secara resmi memasukkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (11/6/2026). Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya mendorong transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap dugaan kerusakan lingkungan hidup di kawasan pesisir Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

 

APH Konsel menilai persoalan yang terjadi di kawasan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai isu biasa. Kawasan mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai biota laut, serta penopang mata pencaharian masyarakat nelayan diduga mengalami tekanan akibat aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Koordinator Lapangan APH Konsel, Andi Fajar, mengatakan DPRD Sultra perlu segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar RDP secara terbuka dan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.

 

“Kami meminta DPRD Sultra segera menggelar RDP terbuka dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan, instansi teknis terkait, perusahaan galangan kapal, serta masyarakat terdampak. Publik berhak mengetahui bagaimana status perizinan perusahaan-perusahaan tersebut dan bagaimana kondisi lingkungan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Andi Fajar.

 

Menurutnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

 

APH Konsel juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan mangrove di Lapuko dan Ponambea. Selain berfungsi sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari abrasi, kawasan tersebut juga menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

 

“Kerusakan mangrove bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir harus dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, APH Konsel menyoroti fakta bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas terhadap salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan tersebut. Namun hingga saat ini, masih terdapat pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan yang telah diberikan sanksi tersebut.

 

“Kami mengapresiasi langkah DLH Sultra yang telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi. Namun masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana tindak lanjut pengawasan setelah sanksi itu diberikan dan apakah perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan yang efektif,” kata Andi Fajar.

 

Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada DPRD Sultra, APH Konsel meminta agar RDP membahas secara khusus status dokumen lingkungan perusahaan galangan kapal, kepemilikan Persetujuan Lingkungan dan AMDAL, dugaan kerusakan kawasan mangrove, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi terkait, serta langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun pemanfaatan ruang pesisir.

 

Selain itu, APH Konsel juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka secara transparan seluruh dokumen lingkungan perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Lapuko dan Ponambea, termasuk mengumumkan perusahaan yang telah maupun belum memenuhi kewajiban perizinan dan lingkungan hidup.

 

Dukungan terhadap pelaksanaan RDP juga datang dari Komisi III DPRD Sultra. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu anggota Komisi III DPRD Sultra yang berasal dari Daerah Pemilihan Konawe Selatan menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa dan masyarakat yang terus mengawal isu lingkungan di wilayah Moramo.

 

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi maupun surat resmi merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawal pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

 

“Kami dari Komisi III DPRD Sultra, khususnya saya yang berasal dari daerah pemilihan Konawe Selatan, mengapresiasi perhatian dan kepedulian adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi terkait aktivitas galangan kapal di Moramo. Aspirasi ini tentu menjadi bahan penting bagi kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

 

Ia menegaskan bahwa DPRD Sultra akan mendorong pelaksanaan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari pemilik atau pengelola galangan kapal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, instansi teknis terkait, hingga unsur masyarakat.

 

“Kami ingin seluruh pihak duduk bersama dalam satu forum sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data yang valid. Melalui RDP tersebut, kita dapat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai aspek perizinan, status lahan, dokumen lingkungan, serta berbagai hal lain yang menjadi perhatian publik,” katanya.

 

Anggota Komisi III DPRD Sultra tersebut juga menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun investasi harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup.

 

“Kami mendukung investasi karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun investasi juga harus dilaksanakan secara prosedural, taat terhadap aturan yang berlaku, serta memperhatikan kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa menimbulkan dampak yang merugikan,” tegasnya.

 

Menurut APH Konsel, forum RDP menjadi penting bukan hanya untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai ruang evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah atas aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

 

“Kami tidak menolak investasi. Kami mendukung investasi yang taat hukum, menghormati lingkungan hidup, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun kami menolak segala bentuk aktivitas usaha yang mengabaikan aturan, berpotensi merusak kawasan mangrove, dan mengancam ruang hidup masyarakat pesisir,” tegas Andi Fajar.

 

APH Konsel berharap DPRD Sultra segera menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan menjadwalkan RDP secara terbuka dan transparan agar seluruh persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara objektif oleh pihak-pihak yang berwenang.

 

“RDP ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum, transparansi informasi, dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir Moramo. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perizinan dilakukan, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, serta bagaimana negara hadir melindungi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat pesisir. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka forum ini akan menjawabnya secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tutup Andi Fajar.

ARPEKA Sultra Ajukan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi terkait Dugaan Kerugian Negara dari Material Galian C Ilegal di Proyek Bandara Betoambari

KENDARI, SULTRA – Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara ARPEKA Sultra mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis 11/6/2026. Pengaduan disampaikan terkait dugaan kerugian negara atas penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pengembangan Bandara Betoambari Kota Baubau yang bersumber APBN Rp15,4 miliar.

ARPEKA Sultra, Azman, mengatakan pengaduan tersebut diserahkan ke pada pihak Kejati Sultra untuk ditelaah lebih lanjut sesuai prosedur.

“Kami mengajukan pengaduan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan potensi kerugian negara. Ini menyangkut uang negara, mutu konstruksi, dan keselamatan penerbangan. Kami berharap Kejati Sultra menelaah pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Azman di Kejati Sultra.

Diduga untuk RESA dan End Strip, Zona Pengaman Pesawat

Berdasarkan penelusuran ARPEKA, material tanah urug, sirtu, dan batu gamping yang diduga dari galian tanpa IUP di Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, diduga masuk ke pekerjaan pembuatan End Strip dan Runway End Safety Area RESA pada sisi Threshold 04 runway.

RESA dan End Strip berfungsi sebagai zona pengaman darurat jika pesawat gagal berhenti saat landing atau take off.

“Kalau material urug dan sirtu dari sumber ilegal tanpa uji laboratorium dan sertifikat mutu, ini risikonya besar. RESA itu zona nyawa orang. Negara berpotensi rugi, keselamatan penumpang jadi taruhan,” tegas Azman.

ARPEKA turut menyoroti pihak-pihak dalam proyek: kontraktor pelaksana PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen PPK, konsultan pengawas PT Jirolu Sakatama, dan PT Danureksa Sarana Cipta.

Dasar Hukum yang Disampaikan dalam Pengaduan

Dalam pengaduannya, ARPEKA menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap:

1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Tentang larangan penambangan tanpa IUP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar. ARPEKA menduga aktivitas di Lipu dan Waborobo belum mengantongi izin.

2. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3: Tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. ARPEKA menduga potensi kerugian dari hilangnya royalti, PNBP, pajak, dan mutu proyek.

3. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 53 ayat 2: Tentang kewajiban pemenuhan standar keselamatan dan keamanan penerbangan pada konstruksi bandara.

4. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Tentang kewajiban izin dan reklamasi pada kegiatan pertambangan.

Minta Kejati Sultra Telaah dan Lidik Lebih Lanjut

ARPEKA berharap Kejati Sultra menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur. Langkah yang diminta: verifikasi informasi, turun ke lapangan, dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami minta Kejati Sultra menelaah pengaduan ini secara objektif. Kalau ditemukan unsur pidana, kami dorong diproses hukum. Ini proyek vital, jangan sampai ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” pungkas Azman.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada PT. Konind Makmur Sentosa, PPK, PT Jirolu Sakatama, PT Danureksa Sarana Cipta, dan pengelola Bandara Betoambari belum diperoleh.

Aksi Karyawan PT Wijaya Inti Nusantara Mengatasnamakan Warga Torobulu: Untuk Kepentingan Siapa?


Konsel. Selasa, 9 Juni 2026 – Aksi demonstrasi oleh karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang di satu sisi menuntut penghentian operasi penambangan karena dianggap merusak lingkungan, hutan, dan beroperasi di area publik, namun di sisi lain juga mendesak pengaktifan kembali operasional perusahaan, dinilai kurang kredibel dan menimbulkan spekulasi mengenai motivasi di baliknya.

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kerangka hukum dan pedoman pertambangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Hal ini diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi, tidak boleh dilakukan di area yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, permukiman penduduk, atau fasilitas umum, serta wajib menerapkan prinsip penambangan yang baik dan bertanggung jawab guna mencegah kerusakan lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, secara eksplisit menyatakan bahwa “tambang-tambang yang tidak patuh serta merusak lingkungan hidup dan hutan perlu ditertibkan.” Sebagai wujud komitmen penegakan aturan tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (Satgas PKH) yang berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penghentian kegiatan jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Fatahillah, S.H., M.H., Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN), menyampaikan pandangannya dengan merujuk pada aturan yang ada:

“Terkait aksi karyawan, seharusnya mereka mengkritisi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Sesuai amanat UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup, perusahaan wajib melaksanakan penambangan sesuai standar kaidah pertambangan yang baik dan benar. Jika perusahaan beroperasi sesuai ketentuan misalnya tidak merambah area permukiman, fasilitas umum, atau kawasan yang dilindungi tentu tidak akan menimbulkan gangguan dan risiko bagi masyarakat. Situasi ini terjadi akibat kelalaian atau ketidakpatuhan mereka terhadap aturan, sehingga memicu reaksi perlawanan dari pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan.”

“Bayangkan saja, mereka menggali lubang tepat di belakang rumah warga. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang melarang penambangan di area pemukiman dan mengancam keselamatan jiwa warga. Ini adalah kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Lebih aneh lagi, mereka menyatakan tidak menambang, padahal dampak kerusakannya nyata terlihat sebuah ironi. Akibat tindakan yang tidak sesuai aturan ini, karyawan akhirnya kehilangan pekerjaan. Itu baru berbicara aspek ekonomi. Bagaimana dengan aspek lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan hak-hak masyarakat yang dilindungi undang-undang?”

Fatahillah juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar area tambang PT WIN, dengan mengingatkan tujuan hukum yang melindungi kepentingan bersama:

“Marilah kita berpikir secara rasional dalam menyikapi permasalahan ini, tidak hanya mengikuti ambisi korporasi yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya namun mengabaikan ketentuan hukum. Ingatlah bahwa aturan dibuat bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dan memastikan hutan serta lahan tetap subur untuk generasi mendatang. Setiap kegiatan usaha harus seimbang antara keuntungan ekonomi dan kewajiban melindungi hak-hak masyarakat dan alam.”