Tiga Tahun Berlalu, Temuan BPK pada Dinas PUPR Muna Senyap, Siapa Bekingan Mustajab di Kejari?

Destroyer.id Kabupaten Muna – kembali dihadapkan pada ironi penegakan hukum. Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muna yang telah terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Tahun Anggaran 2023, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Padahal, nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,1 miliar lebih, bukan angka kecil yang bisa dianggap sepele.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Selawesi Tenggara (AMPK Sultra) telah berulang kali turun ke jalan. Aksi demonstrasi di depan Kejari Kabupaten Muna bukan sekadar formalitas gerakan, melainkan bentuk kegelisahan publik atas lambannya penanganan kasus ini. Mereka menyoroti adanya dugaan kekurangan volume pada 18 paket proyek mulai dari pekerjaan jalan, irigasi hingga jaringan yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Dalam berbagai aksi, mereka tidak sekadar membawa isu, tetapi juga data dan hasil kajian yang merujuk langsung pada temuan resmi BPK. Bahkan, laporan pengaduan telah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejati. Namun pertanyaannya, mengapa hingga hari ini belum ada langkah hukum yang signifikan?
Iqbal Patafoangga mengatakan, “apakah Kejari Kabputen Muna benar-benar sedang bekerja, atau justru sedang menunggu waktu hingga kasus ini meredup dengan sendirinya?”
Kecurigaan publik mulai mengarah pada kemungkinan adanya bekingan di balik mandeknya proses hukum ini. Dugaan keterlibatan oknum pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna yang disebut dalam laporan mahasiswa, seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya sunyi, tanpa progres yang jelas.
“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa Kejari terkesan lamban?” Kata Iqbal Patafoangga
Iqbal patafoangga juga tegas menyampaikan bahwa “kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Dugaan kekurangan volume proyek yang tidak dikembalikan ke kas negara adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, pembiaran sama saja dengan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan akuntabilitas publik.”
Lebih jauh, sikap pasif aparat penegak hukum berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Ketika laporan resmi, data audit negara, dan tekanan publik tidak mampu menggerakkan proses hukum, maka wajar jika muncul spekulasi liar: ada apa di balik semua ini?
Apakah ada kekuatan tertentu yang melindungi pihak-pihak yang terlibat?
Ataukah penegakan hukum di daerah masih tebang pilih?
Iqbal Patafongga menilai, Kejari Kabupaten Muna harus segera menjawab keraguan publik ini dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Transparansi dan keberanian menjadi kunci untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak di atas semua kepentingan.
Iqbal patafoangga, tiga tahun bukan waktu yang singkat. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan, maka patut diduga ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan menggali sampai keakar-akarnya apa bila ada bekingan di dalamnya. Dan mengangkatnya ke ruang publik, dan memastikan bahwa dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Muna tidak tenggelam begitu saja.” Tegas Iqbal Patafoangga dalam orasi nya
Karena pada akhirnya, ini bukan hanya tentang angka miliaran rupiah ini tentang keadilan, integritas, dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah.
Penerbit: Bal
