Penegakan Hukum Yang Berkeadilan: Masyarakat Menanti Putusan PN Situbondo dalam Perkara Lelang Hak Tanggungan yang Tidak Sesuai Prosedur oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Situbondo

Destroyer.id Jakarta, 8 April 2026 — Publik menaruh perhatian serius terhadap perkara perdata terkait dugaan pelaksanaan lelang hak tanggungan yang tidak sesuai prosedur, yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Sit.
Perkara ini berawal dari pelaksanaan lelang yang dilakukan pada 23 April 2024, yang kemudian memicu sengketa hukum dan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Situbondo pada 11 September 2025. Adapun putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada 20 April 2026, yang dinantikan sebagai momentum penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dalam perkara ini, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Situbondo bertindak sebagai Tergugat. Sementara itu, pihak-pihak lain yang turut terkait antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember sebagai Turut Tergugat I, Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo sebagai Turut Tergugat II, serta Suhaena sebagai pemenang lelang yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat III.
Kuasa hukum Penggugat, La Ode Muhammad Faisal Akbar, S.H., M.H., dari Faisal Akbar And Partners Law Firm, yang akrab disapa Faisal, menyampaikan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam praktik lelang hak tanggungan.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon yakni Bapak Moh. Zaini menantang Majelis Hakim dalam memberikan putusan untuk berani menegakkan hukum sebagaimana adagium hukum fiat justitia ruat caelum.” Tegas Faisal
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah mencurigai adanya proses yang melawan hukum dalam pelaksanaan lelang tersebut.
“Sejak awal kami telah mencurigai adanya proses yang melawan hukum terhadap lelang hak tanggungan milik Klien kami, karena setelah lelang tidak adanya transparansi hasil lelang ke klien kami, bahkan risalah lelang pun tidak diberikan ke Klien kami. Selain itu nilai limit atas Hak Tanggungan milik klien kami juga sangat-sangat tidak wajar.” ujarnya
Lebih lanjut, Faisal menyoroti aspek pembuktian di persidangan yang dinilai janggal.
“Kami telah sampaikan melalui Kesimpulan sidang bahwa Tergugat tidak mengajukan alat bukti apapun. Sedangkan pihak KPKNL Jember yang notabene Turut Tergugat I mengajukan alat bukti surat antara lain SP 1, SP 2, SP 3, Laporan Penilaian Lelang dan Pengumuman Lelang. Namun dari alat bukti tersebut malah semakin memperjelas inprosedural yang dilakukan oleh Bank BRI Cab. Situbondo dan ketidakhati-hatian dari KPKNL Jember dalam memverifikasi dokumen permohonan lelang.” jelasnya
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan prosedural dalam pengumuman lelang.
“Jadi kami telah melihat alat bukti SP tersebut, akan tetapi tidak disertakan tanda terimanya, entah surat ini dibawa ke mana dan diterima oleh siapa, bisa saja tidak dikirim dan diberikan ke Klien kami. Kemudian pada alat bukti pengumuman lelang pertama yang menggunakan selembaran, padahal jelas di dalam UU Hak Tanggungan mewajibkan pengumuman lelang menggunakan dua media dan dalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menggunakan selembaran itu hanya untuk nilai limit paling tinggi Rp20 juta. Sedangkan dalam perkara ini nilainya jauh di atas itu, sehingga seharusnya menggunakan media cetak dan online.” Ungkap Alumni Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu
Selain itu, Faisal juga mempertanyakan keabsahan laporan penilaian jaminan yang digunakan dalam proses lelang.
“Laporan Penilaian Jaminan ini lebih di luar penalaran wajar. Hasil penilaian pada saat awal pinjaman tahun 2013 masih sama dengan nilai pada 2024, setelah 11 tahun lamanya, padahal wilayah tersebut telah berkembang pesat. Nilai tetap di angka Rp410 juta, sedangkan nilai NJOP tiap tahunnya naik terus, namun dilelang di angka Rp275 juta. Kami menduga laporan tersebut merupakan jiplakan dari penilaian lama, dan hal ini telah kami laporkan ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan.” lanjutnya
Menjelang putusan, kami juga menegaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh apabila putusan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Pasca putusan di tanggal 20 nanti, kami akan melihat. Jika ditolak, kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya dan tidak menutup kemungkinan akan bersurat ke Komisi III DPR RI untuk meminta RDP terkait permasalahan ini agar kita buka-bukaan, biar disaksikan oleh publik secara luas.” tegasnya
Sebagai penutup, ia berharap perkara ini menjadi momentum perbaikan sistemik, khususnya bagi institusi perbankan dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami berharap melalui perkara ini, pihak BRI Cabang Situbondo mulai melakukan pembenahan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Ini pada akhirnya sangat merugikan masyarakat. Sebagai perusahaan plat merah, tidak etis menunjukkan sikap dan perlakuan yang demikian.” tutupnya
Perkara ini menjadi sorotan publik sebagai ujian terhadap integritas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel.
