Dugaan Mafia Gabah di Bombana, Forum Petani Bombana Bersatu Laporkan Bolog dan Mitra ke Kejari Bombana

Destroyer.id kendari -Dugaan penyimpangan serius dalam tata niaga gabah kembali mencuat di Kabupaten Bombana. Forum Petani Bombana Bersatu secara resmi melaporkan Perum Bulog Bombana beserta sejumlah mitra kerjanya ke Kejaksaan Negeri Bombana atas dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan petani dalam skala besar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp53,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sugito, penanggung jawab Forum Petani Bombana Bersatu, pada 15 Desember 2025. Dalam laporannya, forum petani melampirkan perhitungan rinci berbasis data luas lahan persawahan, total produksi gabah, Harga Pembelian Pemerintah (HPP), serta dugaan praktik pemotongan timbangan dan penghilangan hak-hak petani dalam proses pengadaan gabah.
Sugito menegaskan bahwa “laporan ini bukan sekadar keluhan, melainkan hasil penghitungan sistematis yang menggambarkan kerugian struktural yang dialami petani Bombana selama musim panen”.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pelanggaran terhadap ketentuan (HPP). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025, harga pembelian gabah kering panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Namun, fakta di lapangan diduga jauh dari ketentuan tersebut.
Sejumlah mitra Bulog di Bombana, di antaranya UD Mandiri, PB Mega Rezki Jaya, UD WNS Tiga Putri, dan UD Bayu, dilaporkan membeli gabah petani dengan harga berkisar Rp6.000 hingga Rp6.300 per kilogram. Pembelian tersebut juga disebut tidak disertai pembayaran jasa penimbangan dan jasa transportasi yang seharusnya menjadi hak petani.
Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp500 per kilogram, Forum Petani Bombana Bersatu memperkirakan potensi kerugian petani akibat pembelian di bawah (HPP) mencapai Rp32,5 miliar dalam satu musim panen.
Perhitungan tersebut didasarkan pada data luas lahan persawahan di Bombana yang mencapai sekitar 13.000 hektare, dengan produktivitas minimal 5 ton gabah per hektare. Dari luasan tersebut, total produksi gabah petani Bombana diperkirakan mencapai 65 juta kilogram per musim panen. Angka inilah yang menjadi dasar utama dalam mengalkulasi dugaan kerugian secara menyeluruh.
Tak hanya soal harga, laporan itu juga mengungkap dugaan praktik pemotongan timbangan. Petani disebut mengalami pengurangan timbangan sekitar 5 kilogram per karung. Dengan asumsi satu hektare sawah menghasilkan sekitar 50 karung gabah, maka petani diperkirakan kehilangan sekitar 250 kilogram gabah per hektare.
Jika dikalkulasikan secara keseluruhan untuk seluruh wilayah persawahan Bombana, nilai kerugian akibat dugaan pemotongan timbangan ini ditaksir mencapai Rp21,125 miliar.
Selain itu, petani juga mengaku tidak menerima jasa penimbangan dan jasa transportasi sebesar Rp200 per kilogram sebagaimana diatur dalam mekanisme pengadaan gabah. Dengan total produksi 65 juta kilogram, nilai jasa yang diduga tidak dibayarkan tersebut diperkirakan mencapai Rp13 miliar.
Berdasarkan akumulasi seluruh komponen tersebut selisih harga (HPP), pemotongan timbangan, serta penghilangan jasa penimbangan dan transportasi. Forum Petani Bombana Bersatu menghitung total potensi kerugian mencapai Rp53.638.000.000. Dugaan praktik ini disebut terjadi berulang kali, khususnya pada musim panen kedua tahun 2025, sekitar Agustus hingga Oktober.
Dalam laporannya, Sugito meminta “Kejaksaan Negeri Bombana untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut, melakukan penyelidikan terhadap Perum Bulog Bombana dan mitra-mitranya, serta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana”.
Forum Petani Bombana Bersatu menyatakan kepercayaan penuh kepada Kejari Bomabana sebagai institusi penegak hukum untuk mengungkap persoalan ini secara transparan dan berkeadilan. Mereka menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya petani sebagai produsen pangan, tetapi juga negara serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional.
Penerbit: Ball
