PKR-SULTRA Soroti Dugaan Operasi Ilegal PT Merah Putih Tanpa AMDAL

Bombana, destroyer.id — Aroma aspal panas kembali menyelimuti Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Namun di balik aktivitas produksi tersebut, terselip dugaan pelanggaran hukum serius. Pijar Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (PKR-SULTRA) menyoroti keras aktivitas PT Merah Putih yang diduga kembali beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Perusahaan tersebut diduga menjalankan produksi aspal melalui Asphalt Mixing Plant (AMP) tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tak hanya itu, aktivitas pengangkutan material menggunakan dump truck roda 10 juga disinyalir dilakukan tanpa izin penggunaan jalan desa, yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas warga.

Ketua PKR-SULTRA, Adam, menyebut dugaan pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, rekam jejak perusahaan menunjukkan pola pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami menduga kuat PT Merah Putih kembali beroperasi tanpa izin. Ini bukan dugaan kosong, karena sebelumnya perusahaan yang sama juga pernah menjalankan aktivitas produksi tanpa kelengkapan izin,” tegas Adam.

PKR-SULTRA menilai keberadaan AMP tanpa AMDAL berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pencemaran udara akibat produksi aspal dikhawatirkan memicu gangguan pernapasan, sementara aktivitas kendaraan berat disebut memperparah kerusakan jalan desa yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

“Kami ini bagian dari masyarakat Watukalangkari. Kami khawatir akan dampak kesehatan, terutama penyakit saluran pernapasan, karena perusahaan beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Jalan desa juga selalu rusak parah setiap kali aktivitas perusahaan berjalan,” lanjutnya.

Ironisnya, persoalan ini sejatinya telah dibahas pada tahun 2024 lalu melalui pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat. Saat itu, PT Merah Putih berjanji akan bersikap kooperatif dan melengkapi seluruh perizinan sebelum kembali beroperasi. Namun janji tersebut kini dipertanyakan.

“Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan. Tahun lalu mereka berjanji akan melengkapi seluruh izin jika ingin beroperasi kembali, tapi faktanya sekarang justru diduga kembali melanggar hukum,” ungkap Adam.

Menutup pernyataannya, Adam yang juga berlatar belakang hukum menegaskan bahwa sikap PKR-SULTRA bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan daerah. Namun ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan aturan hukum, lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan dengan mengorbankan masyarakat, ” ungkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top