Beroprasi Tanpa Izin: Kado Akhir Tahun PT. MERAH PUTIH Untuk Masyarakat Watukalangkari

Pijar Keadilan Rakyat Sultra (PKR-SULTRA) menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. MERAH PUTIH Yang berlokasi di Desa. Watukalangkari, Kec. Rarowatu, Bombana, Sultra. Diduga perusahaan tersebut kembali melakukan produksi aspal tanpa mengantongi beberapa izin, diduga perusahaan tidak mengantongi izin terkait amdal produksi aspal pada Mesin AMP yg terletak di desa watu kalangkari serta tidak adanya izin penggunaan jalan untuk kendaraan dump truck roda 10 yg di gunakan dalam pengangkutan material

“kami menduga perusahaan beroprasi tidak mengantongi izin karena sebelumnya mereka juga pernah beroperasi tidak memiliki izin” ujar Adam ketua PKR-SULTRA

Selain beberapa alasan diatas kekhawatiran akan terjadinya pencemaran udara kerusakan jalan desa yg semakin buruk juga menjadi alasan PKR mnyoroti peristiwa tersebut mngingat selama ini ketika perusahaan beroprasi jalan desa selalu rusak.

“kami dari PKR yg juga bagian dari masyarakat desa watukalangkari mengkhawatirkan terjadi penyakit saluran pernapasan akibat produksi aspal mengingat perusahaan tidak memiliki dokumen amdal dan jalan desa yg selalu rusak parah akibat aktifitas perusahaan” lanjunya

persoalan ini juga bukan menjadi yg pertama kali hal ini sebelumnya sudah pernh di diskusikan dari pihak perusahaan dan pihak masyarakat di tahun 2024 dan perusahaan berjanji akan koperatif jika kembali beroprasi dengan melengkapi seluruh izin yang di lerlukan untuk kegiatan operasi produksi.

“kami juga menyayangkan aktifitas perusahaan yg kembli di duga melanggar hukum ini karena sebelumnya di tahun lalu perusahaan berjanji akan lengkapi izin kalau mau operasi kmbali”

sebagai penutup Ketua PKR-SULTRA Adam, SH juga menekankan bahwa keresahaan ini bukan timbul karena tidak mndukung daripada agenda pembangunan daerah akan tetapi harus sesuai aturan yang ada.

“kami tidak menolak pembangunan tapi harus sesuailah dengan aturan yang ada” tutupnya.

Penerbit: Ball

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top