Skandal Administrasi di Bombana, Mantan Pj Sekda Dilaporkan ke Kejati Sultra

Bombana, destroyer.id praktik maladministrasi kembali mencuat dan menyorot wajah birokrasi Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bombana berinisial S, yang diduga menjalankan jabatan secara cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara oleh LSM PRIBUMI pada 22 Desember 2025. Laporan ini diajukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan yang dinilai serius dan sistemik.

Ketua LSM PRIBUMI, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa laporan tersebut berangkat dari dugaan maladministrasi dalam proses penetapan hingga pengaktifan jabatan mantan Pj Sekda Bombana, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi mantan Pj Sekda Bombana ke Kejati Sultra. Penegakan hukum harus berjalan tegas agar prinsip good governance tidak hanya menjadi slogan,” ujar Ansar.

Tak hanya menyoroti mantan Pj Sekda, laporan tersebut juga menyeret Bupati Bombana, yang diduga memiliki peran sentral dalam pengaktifan kembali jabatan Sekda, meskipun masa jabatan Penjabat Sekda yang bersangkutan telah berakhir.

Ansar mengungkapkan, setelah masa jabatan mantan Pj Sekda berakhir, Bupati Bombana justru diduga memerintahkan yang bersangkutan kembali menjalankan fungsi Sekda. Kebijakan ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menduga pelanggaran ini tidak berdiri sendiri. Ada perintah dan pembiaran dari Bupati Bombana yang menyebabkan mantan Pj Sekda kembali menjalankan fungsi jabatan,” tegasnya.

LSM PRIBUMI menilai dugaan maladministrasi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai sistem administrasi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Pj Sekda Bombana dan Bupati Bombana.

“Kami berharap Kejati Sultra segera bertindak cepat dan profesional. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang,” pungkas Ansar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bombana maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait laporan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan maladministrasi yang kembali menguji integritas birokrasi daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top