Dugaan ASN Rangkap Jabatan Ketua BPD di Muna Barat: Pelanggaran Hukum yang Diduga Dibiarkan, Tanggung Jawab Bupati Dipertanyakan

Destroyer.id Muna Barat – Dugaan rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kombikuno, Latawe, serta beberapa desa lainnya di Kabupaten Muna Barat, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Persoalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Regulasi telah secara tegas mengatur batasan peran ASN dan posisi anggota BPD. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, ketentuan terkait BPD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, menegaskan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
BPD sebagai lembaga representasi masyarakat desa dituntut bersifat independen dan memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, keterlibatan ASN dalam posisi Ketua BPD dinilai dapat mengaburkan fungsi kontrol tersebut.
Ironisnya, dugaan rangkap jabatan ini terjadi bersamaan dengan proses perpanjangan masa jabatan Ketua BPD. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap mekanisme administrasi yang seharusnya mampu melakukan verifikasi dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan berada di tangan Bupati. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak dapat dilepaskan dari kepala daerah sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh atas legalitas keputusan tersebut.
Muncul pertanyaan publik yang mengemuka: apakah SK tersebut diterbitkan tanpa proses verifikasi yang memadai, ataukah ada indikasi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi? Situasi ini memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Untuk memperdalam persoalan ini, Media Kabengga mewawancarai seorang mahasiswa penyuluhan pertanian, Farhan. Ia menilai bahwa persoalan ini mencerminkan kegagalan serius dalam menjaga integritas sistem pemerintahan.
“Kalau kita bicara hukum, ini sudah sangat jelas. ASN tidak boleh berada dalam posisi yang menimbulkan konflik kepentingan, apalagi sampai menjabat sebagai Ketua BPD. Ini bukan pelanggaran ringan, tetapi dapat merusak sistem demokrasi desa,” tegasnya.
Farhan juga menyoroti secara langsung peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam persoalan ini. Menurutnya, Bupati tidak hanya berfungsi sebagai penandatangan administrasi, tetapi juga penanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.
“Jika SK tetap diterbitkan dalam kondisi seperti ini, maka patut diduga ada kelalaian serius, bahkan kemungkinan pembiaran yang sistematis. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberadaan ASN dalam struktur BPD berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan di tingkat desa.
Dengan mencuatnya persoalan ini, masyarakat kini menuntut langkah tegas dari pemerintah daerah. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka SK perpanjangan jabatan harus ditinjau ulang, ASN yang rangkap jabatan wajib dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai ketentuan, serta pemerintah daerah harus bertanggung jawab secara terbuka.
Kini publik menunggu sikap Bupati Muna Barat—apakah akan tetap diam di tengah dugaan pelanggaran hukum ini, atau berani mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dan menjaga integritas pemerintahan. Karena dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya keberadaan aturan, tetapi keberanian untuk menegakkannya.
