Diduga Kebal Hukum, Tambang Galian C Ilegal CV Fadel Jaya Mandiri Terus Beroperasi, LSM Pribumi Sentil Keras Polda Sultra

Kendari, destroyer.id_ LSM Pribumi Sulawesi Tenggara ( persatuan Rakyat Indonesia berdaulat, unggul dan mandiri )kembali menyoroti aktivitas pertambangan galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh CV Fadel Jaya Mandiri di wilayah Rumbia, Kabupaten Bombana. Meski telah berulang kali dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sultra, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Ucu law selaku dari divisi investigasi LSM Pribumi Sulawesi tenggara menegaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran hukum oleh CV Fadel Jaya Mandiri bukanlah hal baru. Sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah melayangkan laporan resmi lengkap dengan bukti lapangan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari kepolisian.

Menurut LSM Pribumi, keberlanjutan operasi tambang tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap itu dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

LSM Pribumi menilai lambannya penanganan kasus ini justru menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Aparat kepolisian dinilai lebih terkesan melakukan pembiaran ketimbang menjalankan fungsi penindakan secara profesional dan transparan.

“Kami melihat ada kesan pembiaran yang sistematis. Jika laporan sudah masuk berulang kali namun tidak ada tindakan, publik tentu bertanya-tanya, ada apa di balik ini semua,” ujar ucu law salah satu dari divisi investigasi LSM Pribumi kepada media.

Aktivitas galian C ilegal tersebut juga disebut telah meresahkan masyarakat sekitar lokasi tambang. Dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, debu, serta potensi banjir menjadi ancaman nyata yang harus ditanggung warga akibat lemahnya pengawasan dan penindakan.

ucu law dari divisi investigasi LSM Pribumi menegaskan bahwa sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya praktik pembekingan terhadap pelaku usaha tambang ilegal. Kondisi ini, menurut mereka, sangat mencoreng citra Polda Sultra sebagai institusi penegak hukum.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin tergerus,” tegas LSM Pribumi Sulawesi tenggara dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, LSM Pribumi Sulawesi tenggara menilai bahwa keberanian CV Fadel Jaya Mandiri terus beroperasi menunjukkan lemahnya efek jera akibat tidak adanya tindakan hukum yang nyata. Hal ini dinilai berpotensi memicu tumbuh suburnya praktik tambang ilegal lainnya di Bombana.

ucu law salah satu divisi investigasi LSM Pribumi Sulawesi tenggara juga mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya yang menangani laporan pertambangan ilegal. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut marwah institusi kepolisian.

Selain itu, LSM Pribumi meminta agar aparat penegak hukum bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik, guna menghindari spekulasi dan kecurigaan yang semakin meluas.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka LSM Pribumi Sultra menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Mabes Polri dan lembaga pengawas eksternal.

Kasus dugaan tambang galian C ilegal CV Fadel Jaya Mandiri kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap integritas aparat kepolisian di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top