Kendari, destroyer.id – Aroma skandal tata niaga gabah merebak di Kabupaten Bombana. Forum Petani Bombana Bersatu resmi melaporkan Perum Bulog Bombana beserta sejumlah mitranya ke Kejaksaan Negeri Bombana atas dugaan praktik curang pembelian gabah yang disebut merugikan petani sekaligus berpotensi menggerus keuangan negara hingga Rp53,6 miliar.
Laporan yang diajukan pada 15 Desember 2025 itu menuding Bulog dan mitranya membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Padahal, Inpres Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan HPP gabah kering panen sebesar Rp6.500/kg. Di lapangan, harga yang diterima petani disebut hanya Rp6.000–Rp6.300/kg, memicu kerugian puluhan miliar rupiah.

Forum Petani Bombana Bersatu mendesak Kejari Bombana segera menaikkan status perkara ke penyelidikan dan penyidikan, guna mengungkap dugaan korupsi yang disebut berulang pada musim panen 2025.
Kasus ini kembali menampar wajah perlindungan negara terhadap petani. Jika dugaan terbukti, bukan hanya pendapatan petani yang terampas, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pangan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Perum Bulog Bombana dan para mitra yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik berimbang
