
BOMBANA. Selasa, Juni 2026 – Eksekutif Komisariat LMND Bintang Kuning membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak Polres Bombana terkait insiden pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa pada 2 Juni 2026 di sekitar Tugu Brimob, Kabupaten Bombana.
LMND menegaskan bahwa dugaan tindakan represif yang dilakukan Kapolres Bombana terjadi saat proses negosiasi mengenai rencana pembakaran ban masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan. Namun, di tengah proses tersebut, Kapolres disebut naik ke mobil komando, mengambil mikrofon massa aksi, dan memerintahkan agar orator diamankan.
Menurut LMND, alasan yang disampaikan pihak kepolisian bahwa tindakan tersebut dilakukan karena telah memasuki waktu salat Zuhur tidak sesuai dengan kronologi peristiwa. Berdasarkan dokumentasi yang beredar, Kapolres Bombana mengambil alih mikrofon demonstran sekitar pukul 11.18 WITA, atau sebelum waktu Adzan Zuhur.
“Fakta waktu tersebut penting karena menunjukkan bahwa penghentian paksa jalannya demonstrasi tidak memiliki korelasi langsung dengan pelaksanaan ibadah sebagaimana yang kemudian disampaikan kepada publik,” ujar Iqbal Mbossa Barakati.
LMND juga menegaskan bahwa hingga insiden terjadi tidak terdapat tindakan pembakaran ban yang benar-benar dilakukan. Tidak ada api yang dinyalakan, tidak terjadi kerusakan fasilitas umum, dan tidak timbul akibat nyata yang membahayakan keselamatan publik.
Karena itu, LMND menilai penafsiran terhadap teriakan massa aksi yang menyebut “bakar ban” sebagai dasar tindakan represif merupakan bentuk penafsiran yang berlebihan dan tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang berlandaskan pada perbuatan nyata.
Atas dasar tersebut, LMND Bintang Kuning mendukung langkah pelaporan yang ditempuh mahasiswa terkait dugaan arogansi aparat serta mendesak Polda Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi 2 Juni 2026 guna memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum.


