
BOMBANA – LMND FISIP Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara mengevaluasi dan mencopot Kapolres Bombana apabila terbukti melanggar prosedur dalam pengamanan aksi mahasiswa pada 2 Juni 2026.
LMND menyoroti tindakan Kapolres Bombana yang diduga menghentikan proses negosiasi dengan naik ke mobil komando, mengambil mikrofon demonstran, dan memerintahkan pengangkutan orator saat dialog masih berlangsung.
Ketua LMND FISIP UHO, Raja Saputra Pratama, menegaskan bahwa hingga saat kejadian tidak terjadi pembakaran ban, tidak ada api yang dinyalakan, serta tidak terdapat kerusakan fasilitas umum. Menurutnya, tindakan pengamanan seharusnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa yang mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog.
Atas dasar itu, LMND menyatakan akan mengawal pelaporan dugaan arogansi aparat tersebut dan meminta Polda Sultra melakukan evaluasi menyeluruh guna menjamin profesionalisme kepolisian serta perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.


