Dana BOK Rp2,9 Miliar Diduga Dikorupsi, APKL Desak Kejati Sultra Periksa Kadis Kesehatan dan Para Kepala Puskesmas Kab. Konawe

Distroyer.id KENDARI — Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 29 Puskesmas di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 kian terang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian realisasi belanja dengan kondisi senyatanya senilai Rp2,9 miliar. Temuan tersebut menempatkan Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesmas sebagai pihak yang harus segera dimintai pertanggungjawaban hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Ini bukan lagi dugaan lemah, ini temuan resmi BPK. Jika kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran dicairkan dan dipertanggungjawabkan, maka itu adalah perbuatan melawan hukum. Kejati Sultra wajib segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Konawe dan seluruh Kepala Puskesmas yang terlibat,” tegas Rizal Patasumowo, Koordinator Aliansi Pemerhati Korupsi & Lingkungan (APKL), Selasa (23/1).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, realisasi Dana BOK di 29 Puskesmas Konawe tidak sesuai kondisi senyatanya dengan nilai total Rp2,91 miliar. Penyimpangan terbesar terjadi pada belanja transportasi lokal perjalanan dinas yang mencapai Rp2,85 miliar, serta belanja makan dan minum kegiatan sebesar Rp54,3 juta.

BPK mengungkap, dana transportasi lokal dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas melalui transfer rekening, meski berdasarkan uji petik dan konfirmasi lapangan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan secara terstruktur.

Menurut Rizal, mustahil penyimpangan dengan nilai miliaran rupiah terjadi tanpa adanya peran dan pembiaran dari pejabat struktural di sektor kesehatan. Ia menilai Kepala Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOK dan Kepala Puskesmas sebagai pengguna anggaran tidak bisa berlindung di balik dalih administratif.

“Dana BOK itu dana negara yang ditujukan langsung untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Kalau perjalanan dinas dan kegiatan lapangan hanya ada di atas kertas, maka yang dirampok itu hak rakyat. Ini kejahatan serius,” ujar Rizal.

APKL menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kejati Sultra didesak segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan Dana BOK tersebut.

“Kalau Kejati Sultra masih lamban, publik patut curiga ada pembiaran. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami minta proses hukum dilakukan terbuka, tegas, dan menyasar pejabat yang bertanggung jawab langsung,” pungkasnya.

APKL memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum benar-benar bertindak, demi memastikan dana kesehatan tidak terus menjadi ladang bancakan oknum pejabat.

Penerbit: Ball

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top