Kejari Muna “Mengunci” Dua Tersangka Baru Korupsi Mubar, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Muna Barat – Drama korupsi di Kabupaten Muna Barat belum berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menyeret dua nama besar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat.

Kali ini, mantan Sekretaris Daerah Mubar berinisial LMHT, yang dulu memegang kendali sebagai pengguna anggaran, ikut terjaring. Ia ditemani oleh WH, mantan Kasubag Keuangan Setda Mubar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga ikut bermain dalam skandal korupsi yang merugikan negara Rp1,2 miliar—uang rakyat yang seharusnya untuk pelayanan, bukan untuk “dimainkan”.

Sebelumnya, Kejari Muna telah lebih dulu menetapkan RA, eks Bendahara Umum Setda Mubar tahun 2023, sebagai tersangka. Kini lingkaran kasus itu semakin mengerucut dan menyentuh para pejabat inti yang mengelola anggaran.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini didasarkan pada surat perintah resmi yang ditandatangani Kepala Kejari Muna. Kasus ini berkaitan dengan realisasi anggaran melalui skema Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Setda Mubar tahun 2023—mekanisme yang diduga dimanipulasi hingga menimbulkan kerugian besar.

Kejari menegaskan penyidikan belum selesai. Artinya, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru yang menyusul.**

Sumber : kabengga.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top