Customer Services
Cyber Security
Cloud Computing
IT Management
Creative Design
Service

Our Services

There are many variations words pulvinar dapibus passages dont available.

Customer Services

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting

Read More

Cyber Security

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting

Read More

Cloud Computing

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting

Read More

KETUA MEDIA) BEM FH UM KENDARI SOROTI RUU POLRI, RIZKY SANGGOLEO FENADIAN: POTENSI OVERLAPPING KEKUASAAN DAN ANCAMAN DEMOKRASI NYATA

KENDARI. Jum’at, 12 Juni 2026 – (Ketua Media )Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM FH UMK) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini menjadi perhatian publik nasional.

Ketua Media BEM FH UMK, Rizky Sanggoleo Fenadian, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual untuk mengawal setiap produk legislasi yang berpotensi memengaruhi sistem penegakan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Menguji Konstitusionalitas dan Perluasan Kewenangan

Menurut Rizky, salah satu poin yang patut menjadi perhatian serius adalah adanya perluasan kewenangan Polri dalam bidang intelijen keamanan, pengawasan ruang siber, hingga penindakan tertentu yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) dengan lembaga negara lainnya.

“Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Bukan justru menciptakan kewenangan yang terlalu luas sehingga berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam negara hukum demokratis,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap kewenangan yang diberikan kepada lembaga negara harus dibatasi secara jelas guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman yang dapat mengganggu hak-hak warga negara.

Potensi Overlapping Kewenangan

Dari perspektif hukum tata negara, Rizky menilai perluasan fungsi intelijen dan pengawasan siber dalam RUU Polri berpotensi menimbulkan irisan kewenangan dengan lembaga yang telah memiliki tugas dan fungsi serupa.

Dalam sektor intelijen, tugas pengumpulan dan analisis informasi strategis secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memberikan mandat kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara dalam bidang keamanan siber, fungsi koordinasi keamanan siber nasional selama ini dijalankan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem keamanan siber nasional.

“Apabila batas kewenangan antarlembaga tidak dirumuskan secara tegas, maka akan muncul ketidakpastian hukum dan potensi konflik kewenangan. Kondisi demikian dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum sekaligus mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban institusional,” jelas Rizky.

Ancaman terhadap Ruang Kebebasan Sipil

(KETUA MEDIA)BEM FH UMK juga menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyadapan, pengawasan digital, serta pemblokiran informasi elektronik yang dinilai perlu diawasi secara ketat.

Menurut Rizky, kewenangan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip due process of law dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.

“Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional. Jangan sampai upaya menghadapi kejahatan digital justru mengorbankan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.

Menuntut Partisipasi Publik yang Bermakna

Menyikapi pembahasan RUU Polri yang terus berkembang, (KETUA MEDIA)BEM FH UMK mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat secara substansial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

(KETUA MEDIA)BEM FH UMK juga mendorong agar akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta kelompok masyarakat terdampak dilibatkan secara aktif dalam pembahasan setiap pasal yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Kami tidak menolak perubahan hukum. Modernisasi institusi Polri memang diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman. Namun perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati hak asasi manusia, menjaga prinsip negara hukum, serta tidak menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan kebangsaan,” pungkas Rizky Sanggoleo Fenadian.

Dinilai Minim,Kinerja dan Arah Gerak Ketua BEM UHO Menuai Tanda Tanya di Kalangan Mahasiswa

Memasuki pertengahan masa jabatan, kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) di bawah kepemimpinan Ketua BEM saat ini mulai menuai sorotan tajam dari internal mahasiswa. Sejumlah kalangan menilai, visualisasi kinerja dan substansi topik diskusi yang dibawa oleh pucuk pimpinan tertinggi lembaga eksekutif mahasiswa tersebut sulit dipahami dan terkesan menjauh dari basis kebutuhan mahasiswa di Universitas Halu Oleo.

Dampak dari kaburnya arah tupoksi ini mulai terasa pada melemahnya BEM UHO dalam mengawal isu-isu regional maupun nasional. Ketiadaan konsensus pemikiran yang matang di internal pengurus membuat gerakan yang dibangun terkesan sporadis dan tanpa cetak biru (blueprint) yang jelas.

Ketika isu-isu krusial di Sulawesi Tenggara mencuat, BEM UHO dinilai terlambat merespons atau bahkan hadir dengan gagasan yang tidak sejalan dengan keresahan masyarakat umum dan mahasiswa itu sendiri.

Krisis identitas pergerakan ini memicu kekhawatiran akan terjadinya degradasi intelektual di tubuh lembaga. Jika Ketua BEM UHO terus mempertahankan gaya kepemimpinan yang eksklusif dan gagal membumikan visi-misinya, maka lambat laun solidaritas antar-fakultas akan pecah.

Ego sektoral di tingkat pimpinan telah menciptakan sekat-sekat yang menghambat konsolidasi akbar, meninggalkan mahasiswa berjalan sendiri-sendiri tanpa komando yang jelas dari sang nakhoda.

Bakti Sosial SATRIA Sultra Warnai Perayaan Hari Ulang Tahun Organisasi, Salurkan Sembako ke Sejumlah Panti Asuhan di Kendari

Kendari – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun SATRIA, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SATRIA Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada sejumlah panti asuhan di Kota Kendari. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda utama yang sarat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

 

Bakti sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPD SATRIA Sulawesi Tenggara, Muhammad Ali Adrian Saleh, yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan. Dalam pelaksanaannya, jajaran pengurus dan anggota SATRIA turun langsung mengunjungi beberapa panti asuhan untuk menyerahkan paket sembako yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para anak asuh.

 

Muhammad Ali Adrian Saleh menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bentuk nyata komitmen SATRIA untuk terus hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

 

> “Momentum ulang tahun SATRIA tidak hanya menjadi ajang perayaan organisasi, tetapi juga kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dan mempererat rasa kepedulian terhadap sesama. Kami ingin keberadaan SATRIA dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ujarnya.

 

 

 

Selain menyerahkan bantuan sembako, suasana haru turut mewarnai rangkaian kegiatan tersebut. Di sela-sela kunjungan ke panti asuhan, Muhammad Ali Adrian Saleh menyempatkan diri untuk mengajak anak-anak panti memanjatkan doa bersama untuk almarhum ayahandanya. Momen tersebut berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, di mana seluruh peserta bersama-sama memohonkan doa terbaik bagi almarhum.

 

Menurutnya, doa yang dipanjatkan bersama anak-anak panti memiliki makna yang sangat mendalam. Ia berharap almarhum ayahandanya mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta segala amal ibadahnya diterima.

 

> “Saya sangat bersyukur dapat berbagi kebahagiaan bersama adik-adik panti asuhan. Di kesempatan yang penuh berkah ini, saya juga menitipkan doa untuk almarhum ayahanda tercinta. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan,” ungkapnya.

 

 

 

Pihak panti asuhan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD SATRIA Sulawesi Tenggara tersebut. Mereka mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

Kegiatan bakti sosial ini menjadi bukti bahwa peringatan hari ulang tahun organisasi tidak hanya diisi dengan seremoni semata, melainkan juga diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Melalui semangat berbagi dan kepedulian sosial, SATRIA Sulawesi Tenggara berharap dapat terus berkontribusi dalam membangun solidaritas, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

 

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, DPD SATRIA Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Muhammad Ali Adrian Saleh menegaskan komitmennya untuk menjadikan kegiatan sosial sebagai bagian penting dari perjalanan organisasi, sekaligus menjadikan momentum ulang tahun SATRIA sebagai sarana memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

DPK GMNI TEKNIK UHO MENYOROTI TINDAKAN REPRESIF KAPOLRES BOMBANA TERHADAP MASA AKSI

 

Kendari, 5 Juni 2026 – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres Bombana terhadap massa aksi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang berlangsung di Kabupaten Bombana

 

KETUA DPK GMNI TEKNIK UHO,ZILKI MATAOLEO kembali angkat suara dengan tegas menantang propam Polda sultra untuk segera periksa dan adili Kapolres bomba atas tindakan represif yang dilakukan

 

Karna kami menilai bahwa tindakan Kapolres yang dilakukan begitu mengedepankan pendekatan kekerasan terhadap masa aksi yang itu kami anggap bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah melindungi, mengayomi, dan pelayan bagi masyarakat,akan tetapi dalam proses perjalanannya sangat disayangkan karna kepolisian yang di harapkan bisa melayani dan melindungi dengan baik masa aksi,akan tetapi mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya.Ungkap Zilki

 

Olehnya itu DPK GMNI Teknik UHO mendesak jajaran pengawas internal Kepolisian, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, proses penegakan disiplin dan etik harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

 

Apalagi kita ketahui bersama bahwa Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Jika benar terjadi tindakan represif terhadap massa aksi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Zilki mataoleo dalam keterangannya.

 

“Propam harus berani bertindak tegas jika memang terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik. Jangan sampai ada kesan bahwa pengawasan internal hanya berlaku bagi anggota tertentu, sementara pejabat kepolisian yang memiliki jabatan justru luput dari pemeriksaan”.Tutupnya.

APPL Sultra Desak Polda Usut Tambang PT AKP, Soroti Dugaan Pelanggaran hingga Bukti Denda Administratif

 

KENDARI – Aliansi Pemuda Pemudi Lingkungan Sulawesi Tenggara (APPL Sultra) mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra mengusut dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP/NICE).

 

Dalam pengaduannya, APPL Sultra meminta aparat tidak hanya melakukan investigasi lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh aspek perizinan dan kepatuhan hukum perusahaan yang diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, negara, dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

 

Ketua APPL Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan di luar koridor hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

 

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, APPL Sultra turut menyoroti transparansi pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Mereka mendesak Ditreskrimsus menelusuri dokumen sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada PT AKP, termasuk bukti pembayaran denda kepada Kementerian Kehutanan RI.

 

“Kami meminta aparat memastikan apakah kewajiban administratif perusahaan benar-benar telah dipenuhi. Saat audiensi dengan pihak perusahaan, bukti pembayaran denda yang disebutkan tidak diperlihatkan kepada kami,” kata Ilham.

 

Menurutnya, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan tidak ada kewajiban hukum yang diabaikan.

 

Menanggapi tuntutan itu, Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan siap menindaklanjuti laporan APPL Sultra. Polisi berencana melakukan investigasi bersama Dinas Kehutanan setelah menerima pengaduan resmi sebagai dasar administrasi penyelidikan.

 

APPL Sultra berharap langkah tersebut tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, melainkan berujung pada pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran serta status pemenuhan kewajiban administratif perusahaan demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, taat hukum, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

APH KONSEL DESAK DLH SULTRA TEGAKKAN SANKSI DAN HENTIKAN GALANGAN KAPAL BERMASALAH DI MORAMO

KENDARI, 4 Juni 2026 – Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan (APH Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (4/6/2026). Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan sejumlah perusahaan galangan kapal di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Massa aksi menyoroti aktivitas sejumlah galangan kapal yang diduga telah beroperasi meskipun belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, aktivitas pembangunan kawasan industri tersebut juga diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan pesisir melalui penimbunan bibir pantai serta alih fungsi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan ekosistem laut.

Koordinator Lapangan APH Konsel, Andi Fajar, menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang harus mendapatkan perlindungan serius karena berfungsi sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai biota laut, penyerap karbon, serta penahan abrasi. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas industri yang berpotensi merusak kawasan tersebut harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerusakan mangrove tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Mangrove memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Jika benar terjadi penyerobotan dan alih fungsi kawasan mangrove untuk kepentingan industri, maka pemerintah wajib hadir untuk menghentikan dan menindak pelanggaran tersebut,” tegas Andi Fajar.

APH Konsel juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat bahwa beberapa perusahaan galangan kapal telah melakukan aktivitas pembangunan bahkan operasional sebelum seluruh proses perizinan lingkungan dinyatakan lengkap. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup.

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan status dokumen lingkungan sejumlah galangan kapal yang beroperasi di Moramo, termasuk dokumen AMDAL dan izin-izin lainnya yang menjadi syarat sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Lebih lanjut, APH Konsel mengakui bahwa DLH Sultra sebelumnya telah turun melakukan pemeriksaan lapangan dan bahkan menjatuhkan sanksi terhadap salah satu perusahaan galangan kapal yang diduga bermasalah. Namun menurut mereka, langkah tersebut menjadi tidak berarti apabila tidak disertai pengawasan dan tindak lanjut yang tegas.

“Kami mengapresiasi langkah DLH Sultra yang pernah turun melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Namun persoalannya, apa tindak lanjut dari sanksi tersebut? Sebab informasi yang kami peroleh di lapangan menunjukkan perusahaan yang telah diberikan sanksi penghentian kegiatan justru diduga masih tetap beroperasi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujar Andi Fajar.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan sanksi administratif. Pemerintah juga harus memastikan bahwa sanksi yang telah dijatuhkan benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Jangan sampai sanksi hanya menjadi formalitas administrasi yang tidak memiliki efek apa-apa. Kalau perusahaan yang sudah disanksi masih bisa beroperasi seperti biasa, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan DLH Sultra. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar surat sanksi, tetapi tindakan nyata untuk menghentikan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi,” tegasnya.

APH Konsel juga menyayangkan sikap DLH Sultra yang dalam dialog dengan massa aksi menyatakan bahwa kewenangannya hanya berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, sedangkan persoalan pemanfaatan ruang darat dan dugaan kerusakan mangrove merupakan kewenangan DLH Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Andi Fajar, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan saling melempar tanggung jawab di tengah dugaan kerusakan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi.

“Kami tidak mempersoalkan pembagian kewenangan antarinstansi. Namun ketika ada dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi secara nyata di lapangan, pemerintah tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan tindakan dan kepastian hukum, bukan alasan birokrasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa apabila benar terdapat perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas setelah dijatuhi sanksi penghentian kegiatan, maka kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tenggara.

“Jika perusahaan yang telah dihentikan masih bisa beraktivitas tanpa konsekuensi yang jelas, maka ini akan memberikan pesan yang salah kepada pelaku usaha lainnya. Artinya, sanksi yang dijatuhkan tidak memiliki daya paksa dan tidak menimbulkan efek jera. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera dievaluasi,” lanjutnya.

Dalam pertemuan dengan massa aksi, pihak DLH Sultra menyampaikan bahwa mereka sebelumnya telah menjatuhkan sanksi penghentian terhadap salah satu perusahaan galangan kapal. Namun pihak DLH Sultra mengaku tidak mengetahui apabila perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas setelah sanksi diberikan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pasca-pemberian sanksi. APH Konsel menilai bahwa pengawasan setelah penjatuhan sanksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum lingkungan.

Melalui aksi tersebut, APH Konsel mendesak DLH Sultra untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Kecamatan Moramo, membuka secara transparan status dokumen perizinan masing-masing perusahaan, serta menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang belum memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan hidup.

Menutup aksinya, Andi Fajar menegaskan bahwa APH Konsel tidak menolak investasi, namun menolak segala bentuk aktivitas usaha yang mengabaikan aturan hukum dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

“Kami mendukung investasi yang taat hukum, menghormati lingkungan hidup, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun kami menolak investasi yang mengorbankan mangrove, pesisir, dan ekosistem laut demi keuntungan segelintir pihak. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang mengabaikan aturan. Karena itu kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan di Moramo semakin meluas,” tutup Andi Fajar.

APH Konsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah dalam memastikan perlindungan kawasan pesisir dan hutan mangrove di Kecamatan Moramo serta penegakan hukum yang adil terhadap seluruh pihak yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.

BEM FH UM KENDARI MENUNTUT POLDA SULTRA COPOT KAPOLRES BOMBANA ATAS TINDAKAN REPRESIF TERSEBUT

 

BOMBANA- BEM FH UM KENDARI menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah tindak pidana, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, pembatasan ruang gerak, maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan.

 

“Kami menilai tindakan yang diduga dilakukan aparat dalam pengamanan aksi tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan melukai rasa keadilan masyarakat. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru diduga mempertontonkan tindakan yang menimbulkan ketakutan dan tekanan terhadap warga negara yang sedang memperjuangkan haknya untuk bersuara,” ujar akmal rijanu (plt ketua bem fh um kendari)

 

Menurut kami, peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Polres Bombana, Kapolres memiliki tanggung jawab penuh atas pola, strategi, dan pendekatan pengamanan yang diterapkan terhadap massa aksi.

 

“Ketika terjadi dugaan tindakan represif dalam sebuah pengamanan demonstrasi, maka publik berhak mempertanyakan kepemimpinan Kapolres Bombana. Jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal tanggung jawab. Jika benar terjadi tindakan yang melanggar prinsip profesionalitas dan hak-hak demokratis masyarakat, maka Kapolres harus berani bertanggung jawab secara moral dan politik,” tegas sekjen bem fh um kendari (Ahmad Asyrof).

 

Lebih lanjut, kami menilai bahwa pendekatan represif terhadap gerakan rakyat hanya akan memperlebar jarak antara institusi kepolisian dan masyarakat. Tindakan semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang selama ini diharapkan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

#stoprepresifterhadapmahasiswadanrakyat

#stopintimidasi

LMND FISIP UHO MENGECAM TEGAS KELAKUAN AROGANSI KAPOLRES BOMBANA TERHADAP MAHASISWA YANG MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI DALAM MEMPERJUANGKAN JALANAN YANG BERADA DI KECAMATAN MATA OLEO

Kendari — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) FISIP UHO mengecam keras tindakan yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi yang ditunjukkan oleh Kapolres Bombana terhadap mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi terkait kondisi jalan di Kecamatan Mata Oleo.

 

Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan infrastruktur yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Kondisi jalan yang rusak dinilai telah menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, serta mobilitas warga sehari-hari. Oleh karena itu, mahasiswa hadir sebagai penyambung suara rakyat untuk mendorong pemerintah dan pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

LMND FISIP UHO menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, setiap aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan menghormati kebebasan berekspresi, bukan justru menunjukkan sikap yang berpotensi membungkam ruang demokrasi.

 

Ketua LMND FISIP UHO RAJA SAPUTRA PRATAMA yang juga turun lansung dalam mengawal aspirasi masyarakat yang berada di kecamatan mataoleo menyatakan bahwa tindakan yang dianggap intimidatif terhadap mahasiswa tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Aparat kepolisian memiliki tugas untuk mengamankan jalannya aksi dan melindungi hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, bukan menciptakan ketakutan di tengah peserta aksi.

 

“Kami menilai bahwa perjuangan mahasiswa dalam menyuarakan kepentingan masyarakat Kecamatan Mata Oleo merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial sebagai agen perubahan. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan arogan terhadap mahasiswa harus mendapat perhatian serius dan evaluasi dari institusi kepolisian,” tegasnya.

 

LMND FISIP UHO juga mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tindakan arogan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Bombana diminta untuk segera merespons tuntutan masyarakat mengenai perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi pokok persoalan dalam aksi tersebut.

 

Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap perjuangan demokrasi dan kepentingan rakyat, LMND FISIP UHO menyatakan solidaritas penuh kepada mahasiswa yang memperjuangkan hak-hak masyarakat Kecamatan Mata Oleo. LMND FISIP UHO akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah nyata dalam penyelesaian masalah infrastruktur dan terjaminnya kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara.Anda dapat menambahkan paragraf berikut pada bagian pernyataan sikap:

 

> Selain mengecam tindakan yang dinilai arogan terhadap mahasiswa peserta aksi, LMND FISIP UHO juga mendesak pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran yang berwenang di tingkat daerah, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Bombana. Apabila terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme, pelayanan publik, serta penghormatan terhadap hak demokratis warga negara,

 

LMND FISIP UHO meminta agar Kapolres Bombana dicopot dari jabatannya. Menurut Raja Saputra sikap arogan dan tindakan yang berpotensi mengintimidasi masyarakat maupun mahasiswa tidak boleh dipertahankan dalam institusi yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

PC IMM Kendari Desak Pencopotan Segera Kapolres Bombana: Represif Berulang Mengancam Ruang Demokrasi

Ketgam: Dirman, Ketua PC IMM Kota Kendari

 

Kendari — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari menyoroti dugaan tindakan represif Kapolres Bombana terhadap masa aksi pada Rabu 3 Juni 2026 dan mendesak Mabes Polri dan Kapolda Sultra untuk segera melakukan pencopotan. Dirman Ketua Umum PC IMM Kendari menegaskan bahwa pencopotan segera Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, adalah langkah yang logis, perlu, dan mendesak. Kesimpulan ini didasarkan pada karakter tindakan yang diduga dilakukan langsung oleh Kapolres pada Selasa, 2 Juni 2026 di tugu Kelurahan Kasipute, Rumbia, di mana massa aksi Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL) sedang melakukan orasi damai. Menurut rekaman lapangan dan keterangan Jenderal Lapangan Rama Nur, insiden bermula ketika massa berencana membakar ban sebagai bentuk protes, tindakan dilarang aparat sesuai ketentuan dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Namun, ketika ketegangan meningkat Kapolres tiba dan naik ke mobil sound system demonstran, mengambil mikrofon dari orator dan menghentikan penyampaian aspirasi secara paksa, laporan selanjutnya menyebut adanya tindakan fisik terhadap orator berupa dorongan dan cekikan, serta pembubaran yang berlangsung intimidatif dan tidak dialogis.

 

Alasan pencopotan bersifat logis dan berlapis. Pertama, tindakan represif yang diduga melibatkan perampasan sarana penyampaian pendapat dan penggunaan kekerasan oleh pemimpin tertinggi unit Polres Bombana menempatkan masalah pada level kepemimpinan institusional, ketika pimpinan memberi contoh praktik di luar SOP dan hukum, pola tersebut cenderung direplikasi oleh bawahannya dan menjadi norma operasional. Kedua, bukti indikatif keterulangan, insiden 2 Juni 2026 bukan anomali melainkan peristiwa serupa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya pada 18 Februari 2026 pada saat demonstrasi penolakan PT.SIP di Bombana yang juga menunjukkan modus intervensi Kapolres Bombana terhadap masa aksi. kombinasi itu menandai pola berulang, bukan kegagalan taktis sekali waktu. Ketiga, impact eksternal terhadap ruang demokrasi dan legitimasi institusi, pembiaran terhadap praktik represif semacam ini akan mengakibatkan normalisasi pembungkaman publik, penyempitan ruang untuk kritik dan kontrol sosial, serta degradasi kualitas deliberasi yang menjadi prasyarat pembuatan kebijakan responsif dan akuntabel.

 

Secara normatif dan legal, tindakan yang diduga dilakukan bertentangan dengan ketentuan operasional dan prinsip hukum yang mengatur pengamanan demonstrasi, antara lain kewajiban pendekatan dialogis dan proporsional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa dan pengamanan unjuk rasa, perlindungan hak berpendapat menurut konstitusi, serta prinsip-prinsip perlindungan HAM. Ketika seorang Kapolres diduga merebut mikrofon dan menggunakan kekerasan fisik untuk menghentikan orasi, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, ia berpeluang memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat dan bahkan ranah pidana apabila bukti menguatkan unsur tersebut. Dalam perspektif tata kelola publik, menunda tindakan terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran serius akan merusak independensi dan menumbuhkan persepsi impunitas.

 

Disisi lain Dirman menilai argumen politik-institusional juga kuat, adanya Kapolda Sultra yang baru membawa ekspektasi reformasi dan penguatan akuntabilitas. Kegagalan mengambil langkah nyata terhadap pola represif di bawah komando Polres Bombana akan mengikis kredibilitas komitmen institusional tersebut. Kemudian Mabes Polri melalui Kapolri memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan sebagai upaya menjaga integritas dan marwah institusi sehingga pencopotan segera bukan semata hukuman administratif tetapi instrumen korektif untuk memutus rantai reproduksi praktik represif dan merestorasi kepercayaan publik. Dengan kata lain, pencopotan adalah pilihan praktik terbaik bagi institusi yang ingin mempertahankan legitimasi normatifnya di mata publik.

 

Akhirnya, langkah institusional yang tegas terhadap pimpinan yang diduga melanggar norma dan hukum adalah prasyarat untuk menghentikan pelanggaran berulang, melindungi ruang publik, dan merawat legitimasi institusi penegak hukum. Pembiaran bukan opsi, pencopotan segera adalah tindakan minimal yang logis untuk merespons ancaman nyata terhadap demokrasi lokal, tutup Dirman.

JANGKAR SULTRA DESAK KAPOLDA SULTRA COPOT KAPOLRES BOMBANA, DIDUGA REPRESIF

Ketgam: Malik Bottom KETUA JANGKAR Sultra

 

Kendari, 4 Juni 2026 – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Bombana dari jabatannya menyusul dugaan tindakan yang menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana. Desakan ini juga didasari oleh sorotan publik terhadap sikap Kapolres Bombana yang dinilai terkesan arogan dan represif dalam menghadapi massa aksi.

 

Aksi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo pada 2 Juni 2026 tersebut bertujuan menyuarakan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Mata Oleo. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun serta dokumentasi dan video yang beredar, aksi tersebut diwarnai ketegangan yang memunculkan dugaan adanya tindakan yang menghambat penyampaian aspirasi mahasiswa.

 

Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Terlebih, menurut informasi yang dihimpun, sorotan terhadap sikap Kapolres Bombana dalam menghadapi massa aksi bukan kali pertama muncul di ruang publik. Karena itu, diperlukan pemeriksaan yang objektif dan transparan guna memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak demokratis masyarakat.

 

Ketua Harian JANGKAR SULTRA, Malik Botom, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak sipil warga negara.

 

“Kami menilai peristiwa ini harus disikapi secara serius oleh Kapolda Sulawesi Tenggara. Jika benar terdapat tindakan yang menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Malik Botom.

 

Mahasiswa yang turun ke jalan sedang memperjuangkan kepentingan masyarakat Bombana yang selama ini mengeluhkan buruknya kondisi infrastruktur jalan. Karena itu, substansi tuntutan seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, bukan justru memunculkan polemik mengenai kebebasan berpendapat.

 

“Mahasiswa hadir membawa suara rakyat. Mereka menyampaikan persoalan yang nyata dirasakan masyarakat. Ketika ruang penyampaian aspirasi tersebut justru mendapat hambatan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen aparat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Aktivis HMI Cabang Kendari tersebut menilai bahwa jabatan Kapolres merupakan posisi strategis yang menuntut kemampuan menjaga keamanan sekaligus menjamin kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres Bombana dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka terhadap peristiwa ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak profesional, maka pencopotan dari jabatan merupakan langkah yang patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada publik,” kata Malik.

 

JANGKAR SULTRA menegaskan bahwa akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari Polda Sulawesi Tenggara. Institusi kepolisian harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang demokrasi serta menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghalangi kebebasan berekspresi.

 

“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini kembali terulang. Kepolisian harus berdiri sebagai pelindung hak-hak warga negara, bukan menjadi pihak yang dipersepsikan membatasi ruang demokrasi. Karena itu, kami mendesak Kapolda Sultra dan Propam Polda Sultra untuk bertindak tegas, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tutup Malik Botom.