DPK GMNI TEKNIK UHO MENYOROTI TINDAKAN REPRESIF KAPOLRES BOMBANA TERHADAP MASA AKSI

 

Kendari, 5 Juni 2026 – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres Bombana terhadap massa aksi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang berlangsung di Kabupaten Bombana

 

KETUA DPK GMNI TEKNIK UHO,ZILKI MATAOLEO kembali angkat suara dengan tegas menantang propam Polda sultra untuk segera periksa dan adili Kapolres bomba atas tindakan represif yang dilakukan

 

Karna kami menilai bahwa tindakan Kapolres yang dilakukan begitu mengedepankan pendekatan kekerasan terhadap masa aksi yang itu kami anggap bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah melindungi, mengayomi, dan pelayan bagi masyarakat,akan tetapi dalam proses perjalanannya sangat disayangkan karna kepolisian yang di harapkan bisa melayani dan melindungi dengan baik masa aksi,akan tetapi mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya.Ungkap Zilki

 

Olehnya itu DPK GMNI Teknik UHO mendesak jajaran pengawas internal Kepolisian, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, proses penegakan disiplin dan etik harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

 

Apalagi kita ketahui bersama bahwa Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Jika benar terjadi tindakan represif terhadap massa aksi, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Zilki mataoleo dalam keterangannya.

 

“Propam harus berani bertindak tegas jika memang terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik. Jangan sampai ada kesan bahwa pengawasan internal hanya berlaku bagi anggota tertentu, sementara pejabat kepolisian yang memiliki jabatan justru luput dari pemeriksaan”.Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top