Beranda / Uncategorized / PAKAR SULTRA Soroti Dugaan Penyimpangan Renovasi Gedung KPU Sultra, Desak Kejati Periksa Ketua KPU dan Kontraktor

PAKAR SULTRA Soroti Dugaan Penyimpangan Renovasi Gedung KPU Sultra, Desak Kejati Periksa Ketua KPU dan Kontraktor

KENDARI, 13 Mei 2026 — Dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi Gedung Kantor KPU Sulawesi Tenggara mulai menjadi perhatian serius publik. Persekutuan Akar Reformis Sultra (PAKAR SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara serta pihak kontraktor pelaksana, yakni CV KM.

Koordinator lapangan aksi, Laode Muh Syawal, menyampaikan bahwa desakan tersebut didasarkan pada temuan dalam Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 Semester I. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kekurangan volume pada enam paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp113.233.806.

Menurut Syawal, temuan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif. Ia menilai adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek yang menggunakan uang rakyat merupakan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.

“Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan hingga ratusan juta rupiah, maka publik berhak mempertanyakan integritas pelaksanaan proyek tersebut. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Syawal dalam orasinya.

PAKAR SULTRA menilai, sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas demokrasi, KPU harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, dugaan penyimpangan pada proyek renovasi gedung KPU dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu.

“Lembaga demokrasi harus berdiri di atas fondasi integritas. Jika dalam pengelolaan anggaran terdapat temuan yang berpotensi merugikan negara, maka hal itu wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menegaskan bahwa temuan BPK merupakan pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Mereka meminta agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.

PAKAR SULTRA memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional.

Massa aksi menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik adalah bagian dari tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum menunjukkan keberanian dan independensi dalam mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.

“Jangan biarkan uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang kebal dari prinsip akuntabilitas,” tutup Syawal.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara terus mengawal penggunaan keuangan negara. PAKAR SULTRA menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran diproses secara terbuka, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *