KENDARI, 13 Mei 2026 – Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) menyatakan sikap resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB dari Fraksi Partai Golkar. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan fakta dan bukti yang dihimpun, peristiwa bermula pada:
1. Hari Senin, 20 April 2026, terjadi aksi demonstrasi oleh massa masyarakat Kota Baubau di depan Gedung DPRD Kota Baubau. Aksi awal berjalan damai dan aspirasi disampaikan secara lancar tanpa gangguan berarti.
2. Di tengah aksi, sebagian massa melontarkan kata-kata tidak pantas, salah satunya ucapan: “Saya banting kalian.” Ucapan tersebut terdengar oleh oknum HB yang berada di lokasi.
3. Mendengar ucapan itu, oknum HB yang berada di depan Gedung DPRD menunjukkan ekspresi marah, nada suara tinggi, dan langsung menghadapi massa aksi secara frontal tanpa melalui mediasi.
4. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat jelas oknum HB mengeluarkan ancaman serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan, antara lain:
· Menggunakan kata-kata bernada tinggi dan merendahkan massa aksi.
· Menunjuk-nunjuk dengan gestur yang intimidatif.
· Berteriak dan berusaha membubarkan paksa demonstrasi.
5. Tindakan tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan peserta aksi dan menciptakan suasana tidak kondusif. Selanjutnya, oknum HB diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap sejumlah koordinator massa aksi.
MBM SULTRA menegaskan bahwa ancaman dan arogansi yang ditunjukkan telah melampaui batas kewajiban dan etika sebagai wakil rakyat.
Status Hukum Terkini
· Pada Jumat, 24 April 2026, MBM SULTRA secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Tenggara.
· Pada Tanggal 30 April 2026, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP KE-1) dengan Nomor: 653/IV/RES.1.24./2026/DIT.Reskrimum.
MBM SULTRA mengapresiasi langkah awal penyidik, namun mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada administrasi semata.
Tuntutan MBM SULTRA
Untuk memastikan supremasi hukum dan keteladanan publik, MBM SULTRA menuntut:
1. Polda Sulawesi Tenggara agar segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB sebagai terlapor guna memberikan klarifikasi atas perbuatannya.
2. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik wajib menaikkan status ke tahap penyidikan dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, sepanjang relevan).
3. Unit Reskrim untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan ini, mengingat terlapor adalah pejabat publik.
Sikap dan Langkah Advokasi
MBM SULTRA memahami bahwa tindakan arogansi dan ancaman oleh seorang pejabat publik tidak dapat dibiarkan karena dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.
Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Siapapun, termasuk oknum DPRD, tidak boleh menggunakan ancaman untuk membungkam aspirasi rakyat.
MBM SULTRA AKAN TERUS MENGAWAL KASUS INI SAMPAI TUNTAS.
Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak ada kejelasan dan tindak lanjut yang berarti, MBM SULTRA akan mengambil langkah advokasi lebih lanjut, termasuk melapor ke:
· Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
· Ombudsman Republik Indonesia
· Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Kontak Media:
Asar Buton
085210328410
azharlengser123465@gmail.com
Dikeluarkan di Kendari
Pada tanggal 13 Mei 2026
Hormat kami,
Pimpinan MBM SULTRA





