Tanjung Pinang — Aktivitas penambangan pasir di Desa Tanjung Pinang, Kabupaten/Kota setempat, diduga masih berlangsung tanpa kejelasan izin usaha yang sah. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan, khususnya terhadap aliran sungai dan potensi kerusakan ekosistem.
Sejumlah warga menilai aktivitas pengambilan pasir di wilayah tersebut tidak menunjukkan transparansi terkait legalitasnya. Di lapangan, kegiatan pengerukan dan pengangkutan material disebut tetap berlangsung, meski status perizinan belum dapat dipastikan secara terbuka.
Situasi ini memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan pemerintah desa (Pemdes) Tanjung Pinang yang diduga tidak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang terjadi di wilayah administrasinya. Sikap tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan setempat.
Aktivis lingkungan, Farhan, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi.
> “Jika benar aktivitas ini berjalan tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Farhan.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat lokal yang dinilai membuka ruang terjadinya aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa kontrol yang memadai.
Secara hukum, aktivitas pertambangan mineral dan batuan, termasuk pasir, diatur dalam ketentuan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, aspek lingkungan juga diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
yang mewajibkan setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan untuk memiliki kajian dan izin lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa Tanjung Pinang terkait dugaan aktivitas penambangan pasir tersebut maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.





