
KENDARI. — Pengelolaan Dana Desa dan sejumlah bantuan pemerintah di Desa Terapung, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mulai menjadi sorotan. Laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran hingga penyaluran bantuan mendorong LSM Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat, Unggul dan Mandiri (Pribumi) meminta Inspektorat Bombana turun tangan.
Ketua LSM Pribumi, Ansar A, mendesak Inspektorat Bombana tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh sumber dana, proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban setiap program yang dipersoalkan masyarakat.
Ansar menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan, Kamis (10/9/2026). Ia mengaku menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan sejumlah bantuan yang disebut bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sultra.
Menurut Ansar, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran langsung ke Desa Terapung. Ia mengaku menemui sejumlah warga, termasuk seorang mantan aparat desa yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Salah satu titik yang disorot adalah bantuan mesin untuk nelayan. Berdasarkan keterangan warga dan mantan aparat desa yang ditemuinya, terdapat 10 unit mesin yang disebut berasal dari program bantuan nelayan. Namun, lima unit di antaranya diduga kemudian dicatat atau dimasukkan sebagai bagian dari pengadaan melalui anggaran desa.
Jika informasi tersebut benar, menurut Ansar, persoalannya bukan sekadar soal jumlah barang, melainkan menyangkut kejelasan sumber pembiayaan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, dokumen penganggaran, APBDes, RAB, laporan pertanggungjawaban serta dokumen penyerahan bantuan dinilai perlu diperiksa.
“Jangan hanya diperiksa temuan Dana Desa. Bantuan dari kementerian dan provinsi juga harus ditelusuri,” tegas Ansar.
Sorotan berikutnya menyasar bantuan pembangunan fasilitas sanitasi berupa kamar mandi atau WC yang disebut berasal dari Pemerintah Provinsi Sultra. Warga mempertanyakan mekanisme pengelolaan bantuan tersebut karena bantuan yang disebut telah diserahkan kepada desa diduga kemudian berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.
Untuk memastikan duduk persoalannya, pemeriksaan perlu menelusuri dari mana sumber anggaran berasal, siapa penerima bantuan, siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana proses pengadaannya, hingga apakah realisasi fisiknya sesuai dengan dokumen perencanaan.
Persoalan honor aparat desa juga ikut mencuat. Seorang mantan aparat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah mengalami keterlambatan pembayaran honor hingga berbulan-bulan. Ia juga menyebut adanya perubahan nominal honor KPMD dari sekitar Rp750 ribu menjadi Rp500 ribu, kemudian Rp250 ribu.
Keterangan tersebut masih berupa klaim dan perlu diuji melalui dokumen APBDes, RAB, daftar pembayaran, bukti transfer serta dokumen administrasi lainnya.
Tak kalah penting, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa juga dipersoalkan. Berdasarkan keterangan warga, terdapat bantuan yang disebut belum tersalurkan secara optimal sejak periode sebelumnya.
Warga bahkan menyebut terdapat sekitar 30 penerima dalam skema tertentu, tetapi realisasi yang diterima di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan daftar penerima. Persoalan ini membutuhkan pencocokan antara data penerima, dokumen pencairan, tanda terima, bukti transfer dan laporan pertanggungjawaban.
Dugaan ketidaksesuaian RAB dengan kondisi pekerjaan di lapangan juga menjadi bagian dari sorotan. Warga mempersoalkan adanya perbedaan antara dokumen perencanaan dengan hasil pekerjaan serta penggunaan komponen pajak yang disebut mencapai angka tertentu.
Jika perbedaan tersebut terbukti, perlu dipastikan apakah terjadi perubahan pekerjaan yang memiliki dasar administrasi, kesalahan pelaksanaan, atau terdapat indikasi penyimpangan. Untuk itu, pemeriksaan administratif saja dinilai tidak cukup apabila kondisi fisik pekerjaan juga menjadi persoalan.
Ansar meminta Inspektorat Bombana menjadikan laporan masyarakat tersebut sebagai pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Ia juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Inspektorat, Ansar mendorong Polres Bombana dan Kejaksaan Negeri Bombana ikut memantau apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
LSM Pribumi, kata Ansar, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pengelolaan Dana Desa dan bantuan pemerintah di Desa Terapung.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Pemerintah Desa Terapung maupun pihak-pihak yang disebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi. Ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.(redaksi).


