
KENDARI, DESTROYER.ID – Kepercayaan di lingkungan kerja diduga disalahgunakan. Seorang pekerja bengkel berinisial AA (21) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur satu unit mesin truk milik tempatnya bekerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Kendari setelah sempat melakukan pelarian. Dalam proses penangkapan, AA diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku pada bagian kaki.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.45 WITA.
Dalam kejadian itu, korban dilaporkan kehilangan satu unit mesin truk Toyota 14B dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
Ironisnya, AA diduga bukan orang asing bagi korban. Terduga pelaku diketahui bekerja di bengkel tersebut dan diduga memahami kondisi lingkungan kerja, termasuk mengetahui keberadaan mesin truk yang kemudian dilaporkan hilang.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya AA berhasil diamankan.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, AA diduga berupaya melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk menghentikan pelarian tersebut.
Usai diamankan, AA dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri keberadaan serta dugaan jalur penjualan mesin truk tersebut.
Kini, AA harus menjalani proses hukum atas dugaan perbuatannya. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan dalam lingkungan kerja dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan dan sistem pengamanan yang baik. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi DESTROYER.ID)a


