Tubuh Polres Wakatobi mencuat. Desak Evaluasi Kapolres Wakatobi, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Peristiwa Viral Harus Diusut Tuntas
Destroyer ID – Beredarnya sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan peristiwa dan memunculkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Maman Marobo, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO), mendesak pimpinan Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Wakatobi serta mengusut secara transparan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Menurut Maman, peristiwa yang viral di media sosial tidak boleh dipandang sebagai isu biasa. Justru, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, maka hal itu berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang memiliki mandat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial. Setiap dugaan pelanggaran yang menyeret nama institusi harus direspons dengan langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Publik membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian institusi untuk menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar hukum maupun kode etik,” tegas Maman.
Ia menilai pimpinan di tingkat kewilayahan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai hukum dan standar profesional. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian pengawasan ataupun keterlibatan anggota, evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolres Wakatobi harus menjadi bagian dari langkah pembenahan institusi.
Maman juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar membentuk tim pemeriksa yang independen untuk mengusut seluruh fakta secara terbuka. Menurutnya, proses tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara pidana maupun etik tanpa pengecualian. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa desakan tersebut berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 13 dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan Polri menegakkan hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Di akhir pernyataannya, Maman menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa yang viral tersebut, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dijatuhi sanksi etik maupun pidana sesuai ketentuan, serta dicopot dari jabatannya apabila memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan. Ia juga meminta agar evaluasi terhadap Kapolres Wakatobi dilakukan secara objektif apabila ditemukan adanya kelemahan pengawasan yang berkontribusi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Reformasi Polri akan kehilangan makna apabila berhenti pada slogan. Keberanian menindak oknum yang terbukti melanggar hukum adalah ukuran nyata komitmen institusi dalam menjaga marwah kepolisian dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tutup Maman.