
Kendari, Juni 2026– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Laporan yang diajukan AMPK Sultra berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah paket pekerjaan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur, BPK menemukan adanya rekapitulasi kelebihan pembayaran belanja modal pada 12 paket pekerjaan dengan nilai mencapai **Rp149.313.167,00**. Temuan tersebut menunjukkan adanya pembayaran yang diduga melebihi nilai pekerjaan yang sebenarnya dilaksanakan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur, BPK juga menemukan adanya rekapitulasi kelebihan pembayaran belanja modal pada 10 paket pekerjaan dengan nilai mencapai **Rp621.284.725,00**. Nilai temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya dugaan kelemahan dalam pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban proyek yang menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, AMPK Sultra menilai perlu adanya langkah hukum yang cepat dan komprehensif guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut.
AMPK Sultra menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Sultra bukan sekadar bentuk kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, melainkan upaya mendorong penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui laporan ini, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan telaah, penyelidikan, serta memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut, termasuk pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana pekerjaan. Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah temuan BPK tersebut hanya merupakan kesalahan administratif atau telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
AMPK Sultra berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami telah resmi memasukkan laporan ke Kejati Sultra dan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dapat diusut secara tuntas dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika menyangkut kepentingan rakyat dan penggunaan uang negara,” tegas Laode Muh. Syawal


