Aksi Karyawan PT Wijaya Inti Nusantara Mengatasnamakan Warga Torobulu: Untuk Kepentingan Siapa?

Konsel. Selasa, 9 Juni 2026 – Aksi demonstrasi oleh karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang di satu sisi menuntut penghentian operasi penambangan karena dianggap merusak lingkungan, hutan, dan beroperasi di area publik, namun di sisi lain juga mendesak pengaktifan kembali operasional perusahaan, dinilai kurang kredibel dan menimbulkan spekulasi mengenai motivasi di baliknya.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kerangka hukum dan pedoman pertambangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Hal ini diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi, tidak boleh dilakukan di area yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, permukiman penduduk, atau fasilitas umum, serta wajib menerapkan prinsip penambangan yang baik dan bertanggung jawab guna mencegah kerusakan lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan, secara eksplisit menyatakan bahwa “tambang-tambang yang tidak patuh serta merusak lingkungan hidup dan hutan perlu ditertibkan.” Sebagai wujud komitmen penegakan aturan tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (Satgas PKH) yang berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penghentian kegiatan jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Fatahillah, S.H., M.H., Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN), menyampaikan pandangannya dengan merujuk pada aturan yang ada:
“Terkait aksi karyawan, seharusnya mereka mengkritisi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Sesuai amanat UU Pertambangan dan UU Lingkungan Hidup, perusahaan wajib melaksanakan penambangan sesuai standar kaidah pertambangan yang baik dan benar. Jika perusahaan beroperasi sesuai ketentuan misalnya tidak merambah area permukiman, fasilitas umum, atau kawasan yang dilindungi tentu tidak akan menimbulkan gangguan dan risiko bagi masyarakat. Situasi ini terjadi akibat kelalaian atau ketidakpatuhan mereka terhadap aturan, sehingga memicu reaksi perlawanan dari pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan.”
“Bayangkan saja, mereka menggali lubang tepat di belakang rumah warga. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang melarang penambangan di area pemukiman dan mengancam keselamatan jiwa warga. Ini adalah kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Lebih aneh lagi, mereka menyatakan tidak menambang, padahal dampak kerusakannya nyata terlihat sebuah ironi. Akibat tindakan yang tidak sesuai aturan ini, karyawan akhirnya kehilangan pekerjaan. Itu baru berbicara aspek ekonomi. Bagaimana dengan aspek lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan hak-hak masyarakat yang dilindungi undang-undang?”
Fatahillah juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar area tambang PT WIN, dengan mengingatkan tujuan hukum yang melindungi kepentingan bersama:
“Marilah kita berpikir secara rasional dalam menyikapi permasalahan ini, tidak hanya mengikuti ambisi korporasi yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya namun mengabaikan ketentuan hukum. Ingatlah bahwa aturan dibuat bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dan memastikan hutan serta lahan tetap subur untuk generasi mendatang. Setiap kegiatan usaha harus seimbang antara keuntungan ekonomi dan kewajiban melindungi hak-hak masyarakat dan alam.”