
Kendari 8 Juni 2026 ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo [IMPPERMOL] hari ini secara resmi melaporkan Kapolres Bombana beserta jajaran pengamanan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara
Laporan dugaan tindakan represif saat IMPPERMOL menggelar aksi damai di tugu brimob, kasipute, Bombana Selasa 2 Juni 2026 Aksi digelar untuk menyuarakan kondisi jalan poros Mata Oleo yang sudah bertahun-tahun rusak parah dan meresahkan warga.
“Jalan rusak kami suarakan baik-baik. Tapi yang kami dapat justru tindakan Represif yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang Kapolres Bersama jajaran nya, menaiki mobil son Daan mengambil mic orator
Atas kejadian tersebut, IMPPERMOL menilai Kapolres Bombana gagal menjalankan fungsi pengayoman dan melindungi hak konstitusional warga. Tindakan tersebut diduga melanggar *Pasal 14 huruf a Perpol No. 7/2022* tentang Kode Etik Profesi Polri dan *Pasal 11 PP No. 2/2003* tentang Disiplin Anggota Polri.
TUNTUTAN IMPPERMOL
1. Kapolri & Kapolda Sultra segera evaluasi Kapolres Bombana dan mencopot Kapolres Bombana
2. Propam Polda Sultra usut tuntas & adili seluruh anggota yang terlibat dugaan represi 2 Juni 2026.
IMPPERMOL menegaskan, represi tidak akan mematikan perjuangan rakyat Mata Oleo. Justru akan memperkuat solidaritas kami. Jalan boleh berlubang, tapi semangat menuntut keadilan tidak akan pernah berlubang!
Laporan resmi ke Propam Polda Sultra kami layangkan hari ini, tanggal lapor Senin 8 Juni 2026


