
Destroyer.id Muna – Pengamat kebijakan pemerintah, Rizal, menegaskan bahwa vonis dua bulan yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kasaka tidak memenuhi unsur pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40.
Dalam Pasal 40 ditegaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan tetap apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Jika vonis yang dijatuhkan hanya dua bulan, maka secara norma hukum jelas tidak memenuhi ketentuan pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa. Ancaman pidananya pun harus paling singkat lima tahun untuk dapat dijadikan dasar pemberhentian tetap,” tegas Rizal.
Ia juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Muna segera mengaktifkan kembali Kepala Desa Kasaka setelah proses hukum dijalani, sepanjang tidak ada ketentuan lain yang dilanggar sesuai regulasi.
“Pemerintah daerah wajib menjadikan hukum sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan. Jangan sampai keputusan administratif justru bertentangan dengan norma yang secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang. Kepastian hukum dan konsistensi terhadap regulasi adalah fondasi pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Rizal menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus selalu selaras dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan demikian, ia berharap Pemerintah Kabupaten Muna mengambil langkah yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan Undang-Undang Desa, yakni tidak memberhentikan tetap serta segera mengaktifkan kembali Kepala Desa Kasaka.
Penerbit: Ball
