Vonis Dua Bulan Tidak Memenuhi Unsur Pemberhentian Tetap, Kades Kasaka Harus Segera Diaktifkan

Destroyer.id Muna – Pengamat kebijakan pemerintah, Rizal, menegaskan bahwa vonis dua bulan yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kasaka tidak memenuhi unsur pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40. Dalam Pasal 40 ditegaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan tetap apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan…

Back To Top