Diduga Abaikan Izin Lingkungan,PKR-Sultra Desak Polres Bombana Hentikan Aktivitas PT Merah Putih Diangan

Destroyer.id Bombana – Pijar Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (PKR-Sultra) mendesak Polres Bombana untuk segera menghentikan sementara aktivitas PT Merah Putih diangan yang diduga mengabaikan prosedur perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Desakan tersebut muncul menyusul kuatnya dugaan bahwa perusahaan beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang semestinya.


PKR-Sultra menilai, operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Merah Putih diangan yang berlokasi di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Limbah udara yang dihasilkan dari proses produksi aspal dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan kesehatan, khususnya infeksi saluran pernapasan, apabila tidak melalui kajian lingkungan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Kami khawatir, jika benar perusahaan beroperasi tanpa kajian dan izin lingkungan yang sah, maka limbah udara dari aktivitas AMP akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Adam, perwakilan PKR-Sultra.


Selain persoalan limbah udara, PKR-Sultra juga menyoroti penggunaan dump truck 10 roda dalam aktivitas operasional perusahaan yang diduga tidak memiliki izin jalan. Penggunaan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut dinilai tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang dilalui, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur. Ironisnya, perusahaan tersebut justru mengerjakan proyek perbaikan jalan yang bersumber dari anggaran negara.


“Bukan hanya dugaan produksi aspal tanpa kajian lingkungan, penggunaan dump truck 10 roda juga kami nilai melanggar ketentuan karena tidak sesuai dengan kapasitas jalan. Ini kontradiktif, karena di satu sisi memperbaiki jalan, namun di sisi lain justru berpotensi merusaknya,” lanjut Adam.


PKR-Sultra juga mempertanyakan asal-usul material batuan yang digunakan dalam produksi aspal. Mereka menduga material tersebut diperoleh dari tambang galian ilegal. Selain itu, pengoperasian mesin crusher yang digunakan perusahaan juga dipertanyakan legalitas izinnya, baik izin operasional maupun perizinan teknis lainnya.


“Pengangkutan material batuan dan pengoperasian mesin crusher juga harus dipertanyakan. Apakah seluruh aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi atau justru dilakukan secara ilegal,” tegasnya.
Meski demikian, PKR-Sultra menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya di Kabupaten Bombana. Namun, pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan mematuhi seluruh prosedur hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.


“Kami sangat mendukung pembangunan di Bombana. Tetapi pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara merusak lingkungan dan mengabaikan aturan di sisi yang lain,” tegas Adam.

Pernerbit: Ball

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top