Dugaan Kasus Penipuan Masuki Babak Baru, Bupati Wakatobi Dipanggil Gelar Perkara di Bareskrim

Kendari, destroyer.id — Dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Bupati Wakatobi, Haliana, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, menyusul laporan yang dilayangkan La Ode Naane sejak September 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Jakarta.

Agenda ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IX/2023/SPKT/Polres Wakatobi/Polda Sultra, sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi bernomor B/5836/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum. Perkara yang dibahas berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum pelapor, Izra Jinga Saeani, mengungkapkan bahwa kliennya, La Ode Naane, sejak tahun 2020 telah menagih pengembalian dana sekitar Rp10 miliar yang disebut-sebut sebagai bagian dari kesepakatan politik dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi kala itu, Haliana–Ilmiati Daud (HATI).

Menurut Izra, dana tersebut dikeluarkan La Ode Naane yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye, dengan kesepakatan akan dikembalikan setelah pasangan HATI terpilih. Namun, setelah resmi menjabat, Haliana justru membantah pernah memiliki utang atau komitmen finansial kepada kliennya.

“Yang menarik, dalam gelar perkara khusus tadi, bukan hanya klien kami yang hadir, tetapi juga Haliana dan Ilmiati Daud. Di hadapan penyidik, Haliana membantah adanya komitmen tersebut, sementara Ibu Ilmiati secara tegas mengakui bahwa memang ada kesepakatan terkait biaya politik yang ditanggung oleh La Ode Naane,” ujar Izra kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Izra menambahkan, selama kurun waktu 2020 hingga saat ini, pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum untuk meminta kejelasan pengembalian dana tersebut. Bahkan, dua kali somasi resmi telah dilayangkan kepada Haliana, masing-masing pada 2 Agustus 2023 dan 26 Agustus 2023, namun tak kunjung mendapat penyelesaian.

“Kami sudah menempuh jalur yang sangat santun. Utang berapapun jumlahnya wajib dibayar. Jangan miliaran, yang puluhan atau ratusan juta saja itu kewajiban hukum,” tegas Izra.

Saat ini, kata Izra, pihaknya masih fokus pada langkah-langkah prosedural hukum demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi kliennya. Ia menegaskan bahwa hingga kini La Ode Naane belum menempuh jalur tekanan publik seperti aksi demonstrasi.

Meski demikian, Izra mengungkapkan bahwa persoalan ini pernah mencuat ke ruang publik sebelumnya. Salah satunya ketika Haliana ditagih oleh salah satu tim kampanyenya, Hasani Panjang, di Kecamatan Binongko, saat Haliana hendak menuju Kantor KPU Wakatobi untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati pada 29 Agustus 2024.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas, seiring proses hukum yang terus bergulir di tingkat Mabes Polri. Publik menanti apakah gelar perkara khusus tersebut akan membuka jalan bagi kepastian hukum atas dugaan penipuan yang melibatkan kepala daerah aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top