Tindakan Anarkisme yang di Lakukan Oleh Oknum Satpol PP Terhadap Aktivis Sultra
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia yang bertugas menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Satpol PP berfungsi menyelenggarakan ketertiban umum ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Namun sering kali beberapa oknum Satpol PP menyalah gunakan wewenang yg di emban.
Sementara Aksi demonstrasi yang di lakukan di kantor DPRD Kab. Konsel pada Senin, 20 April 2025 oknum Satpol PP melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang masa aksi hingga membuat bibir bagian atasnya sobek.
Salah seorang masa aksi mengungkapkan, hal ini bermula, tidak adanya anggota DPRD Kab. Konsel di kantor, sementara saat itu masih jam kerja. Sehingga membuat masa aksi geram dan membakar ban di halaman kantor DPRD Kab. Konsel, kemudian saat ban terbakar beberapa Satpol PP menendang dan melemparka. ban yang terbakar kearah masa aksi dan mobil shound hingga menyebabkan beberapa orang terbakar bagian baju dan rambut. Hal ini membuat masa aksi tambah geram, kemudian setelah tenang kembali karena satupun nggota DPRD Kab. Konsel tak kunjung datang maka masa aksi melakukan pembakaran ban kembali, beberapa Satpol PP langsung menyerang masa aksi dengan pukulan dan dorongan, saat suasana memanas, Korlap maju kedepan untuk melerai kegaduhan, muncul oknum satpol pp dan memberikan pukulan tepat di wajah Korlap aksi sehingga membuat bibir atas sobek dan bagian dalam lebam.
Sastra Wijaya mengungkapkan, tindakan ini bukan hanya melukai fisik kami tapi melukai hati semua aktivis Sultra, sehingga saya harap pihak Kepolisian segera menangkap dan menindaki oknum Satpol PP tersebut. Agar hal ini tidak merembet kemana-mana
