APKD Ungkap Dugaan Penambangan Pasir Pantai Ilegal di Bombana, Diduga Disuplai ke Kawasan Industri Pomalaa

Dugaan praktik penambangan pasir pantai ilegal di Kabupaten Bombana mengarah pada persoalan yang lebih luas dan terstruktur. Asosiasi Pengawal Kebijakan Daerah (APKD) Kabupaten Bombana mengungkap indikasi bahwa pasir pantai yang ditambang tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan pesisir, tetapi juga diduga diperdagangkan ke luar daerah, khususnya ke kawasan industri Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Menindaklanjuti laporan resmi APKD, Polres Bombana telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/201/XII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 22 Desember 2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyelidikan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Bombana.

Laporan APKD disampaikan pada 17 Desember 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 19 Desember 2025, sebagai respons atas dugaan pelanggaran serius di wilayah pesisir Bombana.

APKD: Bukan Aktivitas Warga, Diduga Rantai Bisnis Ilegal

Direksi APKD Kabupaten Bombana, Andi Amil Niransyah, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan pasir pantai tersebut tidak berskala kecil, melainkan terindikasi terhubung dengan kebutuhan industri.

“Kami menduga pasir pantai yang ditambang secara ilegal di Bombana dijual ke luar daerah, khususnya ke Pomalaa. Informasi yang kami himpun mengarah ke kawasan industri Oko-Oko, termasuk dugaan aliran pasir ke salah satu perusahaan besar, PT IPIP,” ujar Andi Amil Niransyah.

Ia menekankan bahwa APKD tidak melakukan tuduhan sepihak, melainkan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh rantai distribusi pasir, mulai dari lokasi penambangan, pengangkutan laut, hingga pihak penerima manfaat.

“Jika benar pasir ini keluar daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan industri besar, maka ini patut diduga sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Perwakilan APKD Diperiksa Penyidik

Perwakilan APKD Kabupaten Bombana, Wiranto, mengonfirmasi bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bombana terkait kronologi dan temuan organisasi.

“Saya sudah menyampaikan keterangan sesuai fakta yang kami ketahui, termasuk dugaan alur pengangkutan pasir keluar Bombana. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan dan menindaklanjutinya,” kata Wiranto.

APKD menilai dugaan penambangan pasir pantai ilegal ini tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, maupun kewenangan pengelolaan sumber daya alam.

APKD menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak transparansi penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap:

  1. Legalitas kegiatan penambangan pasir pantai
  2. Izin pengangkutan dan distribusi
  3. Dugaan keterlibatan pihak penerima pasir di luar Kabupaten Bombana

“APKD tidak akan mundur. Kami berdiri untuk kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan. Jika ada pihak besar yang diuntungkan dari praktik ilegal ini, maka hukum harus menjangkaunya,” tutup Andi Amil Niransyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top