Proyek Taman RP2,1 Miliar di Bombana Menuai Kontroversi, Satreskrim Diminta Uji Mutu

Distroyer.id Bombana — Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Merdeka Boepinang di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, menuai sorotan publik. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp2.113.222.929 dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Sorotan itu disampaikan Lembaga Investigasi Negara (LIN) usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. LIN menilai kualitas pekerjaan terlihat minim, finishing kasar, serta tidak mencerminkan besarnya nilai kontrak.

“Dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar, yang terlihat dominan hanya rabat beton keliling, WC, dan tempat duduk. Finishingnya juga kasar. Ini patut dipertanyakan,” kata Hanra Anoa, pemerhati kebijakan daerah yang menyampaikan sikap resmi LIN.

Atas temuan tersebut, LIN mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana segera melakukan penyelidikan awal. Fokus yang diminta meliputi uji mutu hasil pekerjaan serta penelusuran rantai pasok material proyek.

“Kami meminta uji mutu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas beton, ketebalan, komposisi material, hingga finishing. Selain itu, asal-usul material juga perlu ditelusuri karena diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas,” ujarnya.

Menurut LIN, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan proyek tidak hanya berkaitan dengan kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa serta tata kelola proyek pemerintah.

Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, pekerjaan Penataan RTH Taman Merdeka Boepinang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp2.113.222.929. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raning Dwi Laksana dengan waktu pelaksanaan 118 hari kalender, terhitung sejak 4 September hingga 31 Desember 2025.

Sebagai bentuk kontrol publik, LIN menyampaikan empat tuntutan, di antaranya meminta Satreskrim Polres Bombana melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data, uji laboratorium terhadap hasil pekerjaan, penelusuran rantai pasok material, serta mendesak Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen membuka secara transparan rincian item pekerjaan dan spesifikasi teknis proyek.

LIN menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, proyek yang menggunakan anggaran publik, menurut mereka, harus terbuka untuk diuji secara objektif dan transparan.

“Jika proyek bernilai miliaran rupiah dipertanyakan publik, maka pengujian terbuka adalah sebuah keharusan,” pungkas Hanra.

Penerbit: Ball

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top