Kendari, destroyer.id_ Bombana, Sulawesi Tenggara — Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Merdeka Boepinang di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, menjadi sorotan publik. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp2.113.222.929 dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu dinilai tidak mencerminkan besarnya dana yang digelontorkan.
Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Investigasi Negara (LIN) setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. LIN menilai, hasil pekerjaan di lapangan terlihat kasar, minim, dan patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan nilai kontrak.
“Dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar, yang tampak dominan hanya rabat beton keliling, WC, dan tempat duduk. Finishing juga terlihat kasar. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal kualitas dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan,” ujar Hanra Anoa, pemerhati kebijakan daerah yang menyampaikan sikap resmi LIN.
Polisi Didesak Lakukan Uji Mutu dan Penelusuran Material
Atas temuan tersebut, LIN secara tegas mendesak Satreskrim Polres Bombana untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan awal. Fokus utama yang diminta yakni uji mutu hasil pekerjaan serta penelusuran rantai pasok material proyek.
“Kami meminta dilakukan uji mutu secara menyeluruh—mulai dari kualitas beton, ketebalan, komposisi, hingga finishing. Selain itu, asal-usul material harus ditelusuri karena terdapat indikasi material diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas,” tegas Hanra.
Menurut LIN, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan proyek ini tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa serta tata kelola proyek pemerintah.
Data Proyek
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, tercatat:
Nama Paket: Penataan RTH Taman Merdeka Boepinang
Lokasi: Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana
Sumber Dana: APBD TA 2025
Waktu Pelaksanaan: 118 hari kalender
Mulai: 4 September 2025
Selesai: 31 Desember 2025
Nilai Kontrak: Rp2.113.222.929
Pelaksana: CV Raning Dwi Laksana
Nomor Kontrak: 605/09.a/KONTRAK/DAU/PPK II PUPR/IX/2025
Empat Tuntutan LIN
Sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah, LIN menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Satreskrim Polres Bombana melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket/puldata), memanggil pihak terkait, serta mengamankan dokumen teknis proyek seperti RAB, spesifikasi, volume pekerjaan, dan laporan pelaksanaan.
2. Uji mutu atau uji laboratorium terhadap hasil pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.
3. Penelusuran rantai pasok material, meliputi pemasok, lokasi pengambilan, bukti pembelian, surat jalan, hingga legalitas sumber material.
4. Pihak PUPR dan PPK diminta membuka secara transparan rincian item pekerjaan dan spesifikasi teknis agar publik dapat membandingkan kontrak dengan kondisi faktual di lapangan.
LIN menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, mereka mengingatkan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat wajib terbuka untuk diuji secara objektif dan transparan.
“Jika proyek bernilai miliaran rupiah hasilnya dipertanyakan, maka pengujian terbuka adalah sebuah keharusan. Diam justru akan memperbesar kecurigaan publik,” pungkas Hanra.
