
KOLAKA UTARA – 08 November 2026.Destroyer.id Ketua Koperasi Grase Mineral Utama, Produsen Kabupaten Kolaka Utara Ahsan mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menahan sementara proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2027 bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan kewajiban pemberdayaan dan pelibatan perusahaan jasa pertambangan lokal atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam kegiatan operasional pertambangan.
Ketua Koperasi Produsen Kolaka Utara menilai bahwa keberadaan perusahaan IUJP lokal harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemegang IUP. Sebab, aktivitas pertambangan yang berlangsung di daerah seharusnya turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kolaka Utara.
Ia meminta agar Kementerian ESDM menjadikan aspek pemberdayaan IUJP lokal sebagai salah satu hal yang diperiksa secara serius dalam proses evaluasi permohonan RKAB Tahun 2027.
“Jangan sampai perusahaan tambang hanya mengambil sumber daya alam dari Kolaka Utara, sementara perusahaan jasa pertambangan lokal justru tidak mendapatkan ruang dan kesempatan untuk berkembang. Kami meminta agar pemberdayaan IUJP lokal benar-benar menjadi perhatian dalam evaluasi RKAB 2027,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dapat memastikan adanya transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pemberdayaan usaha lokal.
Menurutnya, koperasi dan perusahaan jasa pertambangan lokal harus diberikan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam rantai kegiatan usaha pertambangan, sepanjang memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Koperasi Produsen Kolaka Utara menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas pertambangan, melainkan mendorong agar pengelolaan sumber daya alam berjalan seiring dengan peningkatan ekonomi daerah dan pemberdayaan pengusaha lokal.
“Kami berharap Menteri ESDM tidak mengabaikan persoalan ini. Sebelum permohonan RKAB 2027 disetujui, perlu ada evaluasi serius terhadap komitmen dan pelaksanaan pemberdayaan IUJP lokal di Kabupaten Kolaka Utara,” tutupnya.


