Beranda / Uncategorized / ARPEKA SULTRA DESAK KAPOLDA SULTRA BONGKAR RANTAI DISTRIBUSI: JANGAN HANYA TANGKAP SOPIR,SOLAR SUBSIDI 5.460 LITER DIDUGA MENGALIR KETAMBANG !

ARPEKA SULTRA DESAK KAPOLDA SULTRA BONGKAR RANTAI DISTRIBUSI: JANGAN HANYA TANGKAP SOPIR,SOLAR SUBSIDI 5.460 LITER DIDUGA MENGALIR KETAMBANG !

KENDARI,Destroyer.id (8 November 2026).–Penindakan terhadap sebuah mobil pikap yang mengangkut sekitar 5.460 liter solar bersubsidi di wilayah Desa Lapoa, Kamis (5/11/2026), membuka persoalan serius terkait pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra).Di balik penangkapan dua orang sopir berinisial YS dan AN oleh Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sultra, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana solar bersubsidi dalam jumlah ribuan liter bisa dihimpun, diangkut, dan diduga diarahkan ke kawasan pertambangan tanpa terdeteksi sejak dari sumber distribusinya?Berdasarkan keterangan kepolisian sebagaimana disampaikan dalam informasi penindakan, BBM tersebut diduga berasal dari sejumlah pengambilan di SPBU wilayah Kabupaten Bombana dan hendak disalurkan ke kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan.Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pengangkut, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan distribusi serta kemungkinan adanya mata rantai lain yang terlibat.Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Zaldin, mengapresiasi langkah Polda Sultra yang telah melakukan penindakan. Namun, ia mengingatkan agar pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada dua orang yang berada di balik kemudi.”Penindakan ini patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh orang yang mengangkut, sementara pihak yang memesan, mengumpulkan, membiayai, hingga menerima BBM tersebut justru tidak tersentuh,” tegas Zaldin.5.460 LITER SOLAR, BAGAIMANA BISA LOLOS DARI PENGAWASAN?Menurut Zaldin, jumlah solar yang mencapai sekitar 5.460 liter bukanlah volume kecil. Fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi bagaimana BBM bersubsidi itu diperoleh dan melewati jalur distribusi.Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan di tingkat SPBU, termasuk proses verifikasi konsumen, pencatatan transaksi, serta kemungkinan adanya pembelian berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan BBM subsidi.”Bagaimana BBM sebanyak itu bisa keluar dari SPBU tanpa terdeteksi? Apakah ada kelemahan sistem pengawasan, kelalaian petugas, atau kemungkinan keterlibatan pihak tertentu? Ini harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.Zaldin juga meminta Pertamina melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU yang diduga menjadi sumber BBM tersebut.Tak hanya itu, ia mempertanyakan bagaimana kendaraan pengangkut BBM tersebut dapat melintasi sejumlah jalur perjalanan dari Bombana menuju Konawe Selatan tanpa terdeteksi lebih awal.Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap jalur distribusi dan kronologi perjalanan kendaraan, tanpa serta-merta menyimpulkan adanya pembiaran atau keterlibatan aparat yang bertugas.JANGAN BERHENTI PADA SOPIR, BONGKAR SIAPA PEMESANNYA!ARPEKA Sultra menilai, dua sopir yang diamankan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap struktur distribusi BBM yang diduga menyimpang.Sebab, dalam praktik distribusi BBM berskala besar, penyidik perlu menelusuri bukan hanya siapa yang mengangkut, tetapi juga siapa yang mengendalikan transaksi dan menentukan tujuan akhir pengiriman.Zaldin mendesak penyidik Polda Sultra mendalami sejumlah pertanyaan mendasar:1. Siapa pihak yang memesan dan membiayai pengadaan 5.460 liter solar tersebut?2. Dari SPBU mana saja BBM bersubsidi itu diperoleh?3. Apakah terdapat pihak atau oknum yang memfasilitasi pembelian dalam jumlah besar?4. Siapa pemilik kendaraan dan siapa yang mengatur perjalanan pengangkutan?5. Perusahaan atau pihak mana yang diduga menjadi penerima akhir BBM tersebut?6. Apakah terdapat bukti transaksi, komunikasi, maupun aliran pembayaran yang dapat mengungkap jaringan distribusinya?”Jangan sampai hanya sopir yang diproses, sementara aktor yang berada di belakang distribusi justru tidak terungkap. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan diproses sesuai hukum,” tandasnya.SOLAR SUBSIDI DIDUGA MENUJU TAMBANG, RAKYAT JUSTRU TERBEBANI Persoalan ini semakin memprihatinkan ketika dikaitkan dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap BBM bersubsidi.Di sejumlah wilayah Kabupaten Bombana, masyarakat masih mengeluhkan antrean panjang di SPBU. Sementara itu, harga BBM di tingkat pengecer tidak resmi kerap menjadi beban tambahan bagi warga.Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan pengalihan solar subsidi dalam jumlah ribuan liter ke kawasan pertambangan.Zaldin menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat yang sesungguhnya berhak memperoleh manfaat dari kebijakan subsidi pemerintah.”Ini ironi. Masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan solar sesuai kebutuhan, tetapi justru muncul dugaan BBM subsidi dalam jumlah besar dialirkan ke kawasan pertambangan. Subsidi itu diperuntukkan bagi kelompok konsumen yang berhak, bukan untuk menekan biaya operasional pihak yang tidak berhak menikmatinya,” ujarnya.Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi maupun distribusi, tetapi juga menyangkut keadilan dalam penggunaan anggaran dan sumber daya negara.KASUS BERULANG, PENINDAKAN HARUS MENYENTUH AKAR MASALAH ARPEKA Sultra mengingatkan bahwa penindakan terhadap pengangkutan BBM bersubsidi tidak boleh hanya menjadi kegiatan rutin yang berakhir pada penangkapan pengemudi.Jika sumber pasokan, pola pembelian, jalur pengangkutan, pihak yang membiayai, dan penerima akhir tidak diungkap, maka potensi terulangnya praktik serupa akan tetap terbuka.Penanganan yang hanya berfokus pada pengangkut berisiko tidak menyentuh persoalan utama, yakni kemungkinan adanya mata rantai distribusi yang lebih luas.Karena itu, penyidik didorong menelusuri rekaman CCTV SPBU, data transaksi pembelian, dokumen kendaraan, komunikasi para pihak, serta bukti pembayaran untuk memastikan asal-usul dan tujuan akhir BBM tersebut.Langkah itu penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pembuktian siapa yang membawa solar, tetapi juga menjawab siapa yang mengendalikan distribusinya.DESAK KAPOLDA SULTRA BONGKAR HINGGA PENERIMA AKHIR Atas persoalan tersebut, Zaldin meminta Kapolda Sultra memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan menyeluruh, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Ia secara khusus meminta agar penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak penerima di kawasan pertambangan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.”Kami meminta Kapolda Sultra mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pengemudi. Telusuri siapa pemesan, siapa yang membiayai, dari mana sumber BBM, dan ke mana solar itu akan disalurkan. Jika ada perusahaan atau pihak tertentu yang terlibat, harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.Ia juga meminta Pertamina dan instansi terkait membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar celah penyalahgunaan dapat ditutup.”Publik membutuhkan penjelasan yang terang. Jangan sampai muncul kecurigaan adanya permainan dalam distribusi BBM subsidi. Semua harus dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum yang profesional,” tambahnya.SUBSIDI ADALAH HAK RAKYAT, BUKAN CELAH BISNIS ILEGAL Kasus dugaan pengangkutan 5.460 liter solar bersubsidi di Desa Lapoa seharusnya menjadi momentum untuk membongkar persoalan distribusi BBM subsidi secara lebih menyeluruh.Penegakan hukum tidak cukup hanya menunjukkan keberhasilan mengamankan kendaraan dan menangkap pengemudinya. Publik juga berhak mengetahui asal pasokan, mekanisme pembelian, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta tujuan akhir BBM tersebut.Sebab, keberhasilan penindakan bukan semata-mata diukur dari berapa banyak pengangkut yang ditangkap, melainkan sejauh mana aparat mampu mengungkap keseluruhan mata rantai penyalahgunaan.Subsidi BBM merupakan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang berhak. Jika benar dialihkan untuk kepentingan pihak yang tidak berhak, maka persoalan ini tidak boleh berhenti di jalan. Rantai distribusinya harus ditelusuri, aktor di belakangnya harus diungkap, dan setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *