Beranda / Uncategorized / AMPK SULTRA DESAK KEJATI DAN POLDA SULTRA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK DI DINAS PUPR KOLAKA UTARA: 10 PAKET KEKURANGAN VOLUME SENILAI RP1,43 MILIAR DAN 3 PAKET KELEBIHAN PEMBAYARAN RP555 JUTA

AMPK SULTRA DESAK KEJATI DAN POLDA SULTRA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK DI DINAS PUPR KOLAKA UTARA: 10 PAKET KEKURANGAN VOLUME SENILAI RP1,43 MILIAR DAN 3 PAKET KELEBIHAN PEMBAYARAN RP555 JUTA

KENDARI – Destroyer.id Laode Muh Ahmad Syawal Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Tenggara, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar segera menindaklanjuti dan mendalami dugaan permasalahan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara. Desakan ini didasarkan pada temuan yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2026, terkait dugaan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai sebesar Rp1.433.410.347, serta dugaan kelebihan pembayaran pada 3 paket pekerjaan senilai Rp555.760.416. Kami menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dan potensi kerugian keuangan negara.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan juga harus mencakup kontraktor pelaksana dari 10 paket pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume serta kontraktor pelaksana dari 3 paket pekerjaan yang diduga mengalami kelebihan pembayaran. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, proses pencairan anggaran, mekanisme pengawasan dan serah terima pekerjaan, serta status pengembalian dana yang diduga menjadi kelebihan pembayaran. Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi ditindaklanjuti secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, AMPK Sultra juga meminta kejelasan sikap Kejati Sultra melalui tanggapan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Sultra mengenai tuntutan yang dibawa oleh teman-teman lembaga AMPK Sultra. AMPK Sultra berharap pihak Kejati Sultra memberikan penjelasan mengenai apakah laporan atau tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti dan didalami, termasuk langkah yang akan ditempuh untuk mengkaji data serta dokumen yang disampaikan. Terkait tanggapan Kasi Intel Kejati Sultra, Pihak Kejaksaan tinggi komitmen akan menindak lanjuti tuntutan massa aksi dalam jangka waktu 7×24 jam.

Laode Muh Ahmad Syawal menegaskan bahwa AMPK Sultra tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong agar dugaan permasalahan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, AMPK Sultra mendesak agar aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pengembalian keuangan negara yang belum diselesaikan, hal tersebut juga harus ditelusuri dan ditangani berdasarkan mekanisme yang berlaku.

AMPK Sultra menegaskan tuntutannya agar Kejati Sultra dan Polda Sultra segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara dan para kontraktor terkait dugaan kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan senilai Rp1.433.410.347 serta dugaan kelebihan pembayaran pada 3 paket pekerjaan senilai Rp555.760.416. Kami meminta agar setiap perkembangan penanganan persoalan tersebut disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. AMPK Sultra akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan pengelolaan keuangan negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Red.Destroyer.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *