
KENDARI, DESTROYER.ID – Sejumlah perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat belum mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Berdasarkan data yang beredar, sedikitnya delapan perusahaan tambang di Sultra tercatat memiliki kuota RKAB nol (0) atau belum memperoleh persetujuan RKAB untuk tahun berjalan.
Adapun perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Intan Perdana Puspa di Kabupaten Konawe, PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Bombana, PT Patrindo Jaya Makmur di Kabupaten Kolaka Utara, PT Pertambangan Bumi Anoa di Kabupaten Konawe Selatan, PT Rohul Energi Indonesia di Kabupaten Bombana, PT Wawonii Makmur Jaya Raya di Kabupaten Konawe Kepulauan, serta dua entitas PT Kembar Emas Sultra yang tercatat belum memperoleh kuota RKAB 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena RKAB merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan produksi perusahaan pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan produksi sebagaimana perusahaan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sulawesi Tenggara sendiri merupakan salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia. Kehadiran sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah, baik melalui penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap pendapatan negara, maupun aktivitas ekonomi di wilayah lingkar tambang.
Di tengah tingginya permintaan nikel untuk kebutuhan industri nasional dan global, status RKAB perusahaan tambang menjadi perhatian berbagai pihak. Kejelasan dokumen perencanaan dan persetujuan operasional dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perusahaan yang belum memperoleh kuota RKAB, puluhan perusahaan tambang lainnya di Sulawesi Tenggara telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 dan tetap dapat menjalankan aktivitas produksi sesuai kuota yang diberikan pemerintah. Perbedaan status tersebut menunjukkan adanya proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan yang berbeda pada masing-masing perusahaan.
Perlu diketahui bahwa RKAB berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB belum tentu tidak memiliki IUP. Namun demikian, persetujuan RKAB menjadi syarat penting bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi sesuai ketentuan yang berlaku di sektor pertambangan.
Dengan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tenggara, transparansi dan kepastian status operasional perusahaan tambang menjadi hal penting guna memastikan pengelolaan sumber daya mineral dapat berjalan secara tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.
