AKSI DEMONSTRASI JILID II GEMPUR SULAWESI TENGGARA Mengawal Penegakan Hukum, Menolak Dugaan Penyalahgunaan Material Ilegal dalam Proyek Jalan Negara

Destroyer ID – Gerakan Mahasiswa Peduli Daerah (GEMPUR) Sulawesi Tenggara kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal penegakan hukum atas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek preservasi Jalan Batas Kolaka–Bombana–Boepinang.
Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dari pihak-pihak yang berwenang. Hingga saat ini, menurut GEMPUR Sultra, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
PERWAKILAN GEMPUR SULTRA menilai bahwa apabila dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas benar terjadi dalam proyek yang bersumber dari uang negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, merugikan keuangan negara, mencederai kualitas infrastruktur, serta mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam aksi jilid II ini, massa aksi akan menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk direksi perusahaan yang disebut dalam tuntutan aksi, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengusut dugaan penggunaan material galian C ilegal serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara membuka secara transparan dokumen asal-usul material, legalitas pemasok, serta hasil pengujian mutu material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Mendorong seluruh instansi terkait untuk melakukan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Koordinator lapangan aksi AHMAD REYHAN menegaskan bahwa GEMPUR Sultra tidak akan berhenti mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum. Menurutnya, diamnya institusi terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan kepada publik. Namun jika terdapat pelanggaran, maka hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi.”
AHMAD REYHAN juga mengingatkan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, menggunakan material yang memiliki legalitas, serta diawasi secara akuntabel. Apabila terdapat penyimpangan, maka aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui aksi damai ini, GEMPUR Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan berlandaskan dugaan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti mengawal hingga ada kepastian hukum. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Apabila dugaan ini benar, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.”