KETUA MEDIA) BEM FH UM KENDARI SOROTI RUU POLRI, RIZKY SANGGOLEO FENADIAN: POTENSI OVERLAPPING KEKUASAAN DAN ANCAMAN DEMOKRASI NYATA

KENDARI. Jum’at, 12 Juni 2026 – (Ketua Media )Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (BEM FH UMK) menyatakan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini menjadi perhatian publik nasional.

Ketua Media BEM FH UMK, Rizky Sanggoleo Fenadian, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan intelektual untuk mengawal setiap produk legislasi yang berpotensi memengaruhi sistem penegakan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Menguji Konstitusionalitas dan Perluasan Kewenangan

Menurut Rizky, salah satu poin yang patut menjadi perhatian serius adalah adanya perluasan kewenangan Polri dalam bidang intelijen keamanan, pengawasan ruang siber, hingga penindakan tertentu yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) dengan lembaga negara lainnya.

“Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Bukan justru menciptakan kewenangan yang terlalu luas sehingga berpotensi mengganggu prinsip checks and balances dalam negara hukum demokratis,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap kewenangan yang diberikan kepada lembaga negara harus dibatasi secara jelas guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman yang dapat mengganggu hak-hak warga negara.

Potensi Overlapping Kewenangan

Dari perspektif hukum tata negara, Rizky menilai perluasan fungsi intelijen dan pengawasan siber dalam RUU Polri berpotensi menimbulkan irisan kewenangan dengan lembaga yang telah memiliki tugas dan fungsi serupa.

Dalam sektor intelijen, tugas pengumpulan dan analisis informasi strategis secara nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang memberikan mandat kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara dalam bidang keamanan siber, fungsi koordinasi keamanan siber nasional selama ini dijalankan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur sistem keamanan siber nasional.

“Apabila batas kewenangan antarlembaga tidak dirumuskan secara tegas, maka akan muncul ketidakpastian hukum dan potensi konflik kewenangan. Kondisi demikian dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum sekaligus mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban institusional,” jelas Rizky.

Ancaman terhadap Ruang Kebebasan Sipil

(KETUA MEDIA)BEM FH UMK juga menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyadapan, pengawasan digital, serta pemblokiran informasi elektronik yang dinilai perlu diawasi secara ketat.

Menurut Rizky, kewenangan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip due process of law dan pengawasan yudisial yang memadai agar tidak bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.

“Kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional. Jangan sampai upaya menghadapi kejahatan digital justru mengorbankan hak-hak dasar warga negara,” tegasnya.

Menuntut Partisipasi Publik yang Bermakna

Menyikapi pembahasan RUU Polri yang terus berkembang, (KETUA MEDIA)BEM FH UMK mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat secara substansial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

(KETUA MEDIA)BEM FH UMK juga mendorong agar akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, serta kelompok masyarakat terdampak dilibatkan secara aktif dalam pembahasan setiap pasal yang berpotensi memengaruhi kehidupan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Kami tidak menolak perubahan hukum. Modernisasi institusi Polri memang diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman. Namun perubahan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi, menghormati hak asasi manusia, menjaga prinsip negara hukum, serta tidak menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan kebangsaan,” pungkas Rizky Sanggoleo Fenadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *