
Kendari, 5 Juni 2026 – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bombana mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kecamatan Mataoleo (IMPERMOL) saat menyampaikan aspirasi terkait kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Bombana.
Aksi demonstrasi yang digelar sebagai bentuk protes atas buruknya akses jalan yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah tersebut, menurut informasi yang beredar, justru diwarnai dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan terhadap sejumlah mahasiswa oleh Kapolres Bombana.
Ketua PC IMM Bombana, Adam, menilai tindakan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“IMM Bombana secara kelembagaan mengecam keras tindakan Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, yang diduga melakukan kekerasan terhadap mahasiswa IMPERMOL yang sedang menyuarakan ketidakadilan dan persoalan pembangunan di daerah. Tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi,” tegas Adam.
Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi yang bertanggung jawab melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. IMM Bombana menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menghadapi demonstrasi masyarakat.
Lebih lanjut, IMM Bombana menyoroti bahwa dugaan tindakan serupa bukan kali pertama terjadi. Mereka mengingatkan adanya peristiwa pada Februari 2026 yang juga menyeret nama Kapolres Bombana dalam dugaan tindakan kekerasan terhadap massa aksi yang sedang menyampaikan aspirasi.
Atas dasar itu, IMM Bombana mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap AKBP Eko Sutomo.
“Kami meminta Kapolda Sultra dan Bidang Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Bombana atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain mendesak proses pemeriksaan, IMM Bombana juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut guna memastikan tegaknya prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Menurut IMM Bombana, praktik kekerasan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat serta mengancam keberlangsungan demokrasi di daerah apabila tidak ditindak secara serius.
“Kami mengimbau seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat untuk bersatu mengawal kasus ini. Sebab, ketika tindakan kekerasan terhadap penyampai aspirasi dibiarkan, maka siapa pun berpotensi menjadi korban berikutnya. Demokrasi harus dijaga, dan aparat penegak hukum harus menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Adam.
