
Bombana, 3 Juni 2026 – Dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian saat mengawal aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa (IMPPERMOL) di Kabupaten Bombana terus menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kali ini, kecaman keras datang dari Wakil Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra).
Wakil Ketua GEMPUR Sultra Reyhan menilai bahwa aparat keamanan seharusnya mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam mengawal setiap penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan secara represif terhadap massa aksi tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
“Demonstrasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Aparat keamanan memiliki kewajiban untuk mengamankan jalannya aksi, bukan justru melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi atau menimbulkan kekerasan terhadap peserta aksi,” tegas Reyhan.
GEMPUR Sultra juga meminta agar dugaan tindakan represif tersebut segera dievaluasi secara menyeluruh dan transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Selain itu, Wakil Ketua GEMPUR Sultra mendorong institusi kepolisian untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendesak agar dilakukan investigasi yang objektif terhadap peristiwa ini. Aparat yang terbukti melakukan tindakan di luar prosedur harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Negara harus hadir untuk menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi hak-hak warga negara,” lanjutnya.
Reyhan menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, serta lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi proses penanganan dugaan tindakan represif tersebut agar berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila kebebasan berpendapat dihormati dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dijamin oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.”
