
Kendari – DEMOSKRATOS menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres Bombana terhadap massa aksi demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Bombana.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang beredar di ruang publik, Kapolres Bombana diduga naik ke atas mobil komando (sound system) milik massa aksi dan melakukan tindakan fisik terhadap seorang orator yang tengah menyampaikan aspirasi. Peristiwa tersebut memicu perhatian luas karena terjadi di tengah pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ketua DEMOSKRATOS, Amantomo Amil, menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara terbuka. Aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bukan justru menimbulkan rasa takut melalui tindakan yang berpotensi mengintimidasi peserta aksi,” tegas Amantomo Amil dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap bentuk penggunaan kekuatan oleh aparat terhadap massa aksi harus dilakukan sesuai prosedur, proporsional, dan mengedepankan pendekatan humanis. Karena itu, dugaan tindakan represif tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Atas dasar itu, DEMOSKRATOS mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres Bombana terhadap orator aksi.
Selain itu, DEMOSKRATOS juga meminta agar diberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut turut mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara guna memastikan pendekatan yang lebih profesional, persuasif, dan menghormati hak-hak sipil masyarakat.
DEMOSKRATOS juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat dihormati oleh seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutup Amantomo Amil.
Redaksi By Destroyer. Id
