Soroti Dugaan Tambang di Luar IUP, LPK Sultra Ultimatum Polda Sultra dan Desak Ombudsman Rekomendasikan Pencabutan IUP PT WIN

 

KENDARI – Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Selatan.

 

Ketua LPK Sultra, Maman Marobo, menilai penghentian sementara aktivitas perusahaan yang dilakukan aparat penegak hukum belum cukup untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum, potensi kerusakan lingkungan, serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

 

Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan di luar koordinat IUP merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara komprehensif dan tidak boleh berhenti hanya pada langkah penghentian sementara.

 

“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan,” ujar Maman Marobo dalam keterangannya kepada media.

 

Dalam kajian hukumnya, LPK Sultra menyebut dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa penentuan adanya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

 

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun apabila terbukti terdapat aktivitas pertambangan di luar wilayah izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia. Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh berhenti pada penghentian sementara aktivitas perusahaan,” tegasnya.

 

LPK Sultra kemudian mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT WIN, termasuk memeriksa jajaran direksi perusahaan, dokumen RKAB, titik koordinat IUP, data spasial, hingga kondisi faktual di lapangan.

 

Menurut Maman, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan ditentukan oleh keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

 

“Kami memberikan ultimatum kepada Polda Sulawesi Tenggara agar menunjukkan komitmen nyata dalam mengusut dugaan aktivitas pertambangan ini. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada penghentian sementara aktivitas tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

 

Ia juga meminta Polda Sultra membuka ruang pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara agar masyarakat mengetahui perkembangan hasil penyelidikan secara berkala.

 

“Kami ingin Polda Sultra menunjukkan keberpihakannya kepada hukum, lingkungan hidup, dan masyarakat. Apabila dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan modal maupun pengaruh tertentu,” tegasnya.

 

Selain itu, LPK Sultra mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan serta aktif menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada pemerintah pusat.

 

LPK Sultra juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Pemerintah provinsi dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perlindungan masyarakat serta mengawal proses pemulihan lingkungan apabila ditemukan dampak ekologis akibat aktivitas pertambangan.

 

Pada aspek lingkungan, LPK Sultra mendesak dilakukannya audit lingkungan forensik secara independen guna mengukur tingkat kerusakan ekologis yang mungkin telah terjadi akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat.

 

“Kami meminta audit lingkungan dilakukan secara komprehensif dan independen. Masyarakat berhak mengetahui kondisi lingkungan yang sebenarnya, termasuk sejauh mana dampak yang ditimbulkan terhadap ruang hidup mereka akibat aktivitas pertambangan tersebut,” ujar Maman.

 

Lebih lanjut, LPK Sultra meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan aktivitas pertambangan PT WIN.

 

Menurut Maman, Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengawasan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berlangsung. Hasil investigasi tersebut harus menjadi dasar untuk menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional PT WIN,” katanya.

 

LPK Sultra bahkan meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP kepada Kementerian ESDM apabila hasil investigasi dan pemeriksaan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin yang sah.

 

“Apabila seluruh proses pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan di luar koordinat IUP serta ditemukan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup, maka kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk merekomendasikan pencabutan IUP PT WIN kepada Kementerian ESDM. Negara harus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

 

Di akhir keterangannya, Maman Marobo menegaskan bahwa LPK Sultra akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah-langkah konstitusional apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.

 

“Kami memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang berwenang agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Jika tidak ada langkah konkret, transparan, dan akuntabel dalam mengusut dugaan pelanggaran ini, maka kami akan mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil melalui aksi demonstrasi, pelaporan ke lembaga negara, kampanye publik, hingga berbagai langkah hukum lainnya. Kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan hidup, dan supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi,” pungkas Maman Marobo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top