
KENDARI 25 Mei 2026 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK SULTRA) bersama Parlemen Jalanan Sultra (PJ SULTRA) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023. Dugaan penyelewengan ini mengarah kuat pada oknum Kepala Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna. Jenderal Lapangan (Jendlap) Aksi, Laode Muhammad Syawal, menegaskan bahwa tindakan oknum kepala desa tersebut telah nyata-nyata mencederai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 Ayat 2, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus dialokasikan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dan bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah hak rakyat untuk pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi, namun fakta di lapangan justru menunjukkan anggaran tersebut diduga kuat dikorupsi demi kepentingan pribadi oknum kepala desa.
Berdasarkan investigasi mendalam dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan secara akurat oleh AMPK SULTRA dan PJ SULTRA, terdapat beberapa proyek fisik yang diindikasikan kuat menjadi ladang korupsi terstruktur. Salah satunya adalah proyek pembangunan Gedung Serba Guna yang dianggarkan secara bertahap hingga tiga tahap menggunakan Dana Desa, namun hingga hari ini bangunan tersebut sama sekali belum terselesaikan alias mangkrak total sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh warga desa. Tidak hanya itu, indikasi kejahatan anggaran ini juga terlihat jelas pada proyek pembangunan Karamba Ikan yang menelan anggaran fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Fakta di lapangan membuktikan bahwa kondisi fisik karamba tersebut sangat tidak layak dan terkesan dikerjakan asal-asalan, yang dinilai sama sekali tidak sebanding dengan besarnya anggaran negara yang telah dicairkan. Kuat dugaan pula bahwa ada keterlibatan lintas sektor secara sistemik dalam pengelolaan Dana Desa T.A 2023 ini yang merugikan keuangan negara demi keuntungan pribadi oknum tertentu.
Melihat fakta-fakta yang sangat benderang dan merugikan masyarakat tersebut, AMPK SULTRA dan PJ SULTRA mendesak keras aparat penegak hukum di Polda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret. Pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara agar segera membentuk Tim Investigasi Khusus guna mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Selain itu, Polda Sultra juga dituntut untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan turun langsung ke lapangan guna memverifikasi fisik bangunan Gedung Serba Guna dan Karamba Ikan yang bermasalah tersebut agar proses hukum dapat berjalan secara tegas, transparan, dan menyeret oknum Kepala Desa Tapi-Tapi serta pihak-pihak terkait yang ikut menikmati uang rakyat ke pengadilan.
Syawal menegaskan bahwa seluruh bukti konkret telah diserahkan secara resmi ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sebagai dasar hukum yang kuat. Parlemen Jalanan bersama elemen Mahasiswa berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini secara totalitas sampai tuntas, hingga oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihaknya mengingatkan bahwa korupsi Dana Desa adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak fondasi pembangunan dari desa, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi para penjarah uang rakyat di wilayah Sulawesi Tenggara “pungkasnya”.