Gerakan Advokasi Rakyat Daerah Hukum Sulawesi Tenggara (Garda Hukum Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan sipil atas dugaan pembiaran praktik penyimpangan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Massa aksi menilai Kejati Sultra belum menunjukkan langkah progresif meski temuan BPK telah berulang kali terjadi.
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024, ditemukan kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUPR Wakatobi, yakni Peningkatan Jalan Langge Sandi Pajam, Rehabilitasi Jalan Popalia Taipabu, Peningkatan Jalan Ambeua Raya–Pelabuhan, Peningkatan Jalan Buranga Ollo, Peningkatan Jalan K.H. Asyari, Pemeliharaan Berkala Jalan Puncak Posalu, serta Rekonstruksi Jalan Ruas Maleko Desa Posalu. Akumulasi kekurangan volume pekerjaan tersebut diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp466.121.396,00.
Koordinator Lapangan Garda Hukum Sultra, Ovinkei, dengan tegas menyatakan bahwa temuan di Dinas PUPR Wakatobi bukanlah insiden tunggal, melainkan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.
“Ini bukan lagi soal kelalaian teknis, tetapi indikasi kuat lemahnya pengawasan, pengendalian kontrak, serta pembiaran sistemik oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas PUPR Wakatobi selaku Pengguna Anggaran,” tegasnya. Ia menilai kondisi ini membuka ruang subur terjadinya praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah.
Ovinkei juga menegaskan bahwa dalih pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan tameng hukum untuk menghindari proses pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
“APH tidak boleh berhenti pada pengembalian uang, tetapi wajib mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Eki Muh. Hasim, menyampaikan bahwa Kejati Sultra berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan yang mengandung indikasi perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan Aspirasi Garda Hukum Sultra akan menjadi atensi serius dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
” Kami akan proses dan tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Itu komitmen kami sebagai penegak hukum. Agar segera ditindaklanjuti ssilahkan adik adik masukkan laporan secara resmi di PTSP Kejati Sultra” Ujarnya
Garda Hukum Sultra menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi langkah Kejati Sultra agar penegakan hukum tidak berhenti pada tataran normatif semata.
