Aroma Kejanggalan Vonis, Mahasiswa dan Masyarakat Siap Mengawal Kasus Guru Mansur B
KENDARI, destroyer.id(13 Desember 2025 ) — Gelombang solidaritas menggema di Sulawesi Tenggara. Sejumlah kelembagaan kampus dan elemen masyarakat menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus Guru Mansur B, seorang pendidik yang divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan, meski dinilai tanpa pemenuhan unsur hukum yang jelas.
Langkah awal perlawanan moral ini ditandai dengan kunjungan sejumlah mahasiswa ke kantor Andre Darmawan, pengacara yang menangani perkara Guru Mansur B. Meski tanpa undangan resmi, kehadiran mahasiswa tersebut ialah sebagai bentuk panggilan nurani untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai praktik ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap profesi guru.
“Kami menolak diam. Seorang guru yang mengabdi puluhan tahun tidak boleh dihukum secara serampangan tanpa dasar hukum yang terang,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam pertemuan tersebut.
Dalam diskusi tertutup itu, mahasiswa dan kuasa hukum menyatukan persepsi sekaligus menyepakati pengawalan ketat terhadap proses banding. Mereka menilai vonis yang dijatuhkan tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara.
Kelembagaan Bersatu Lawan Kriminalisasi Guru
Adapun kelembagaan yang menyatakan sikap resmi dalam gerakan ini, yakni:
- KBM FKIP UHO (Kelompok Belajar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo);
- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sultra (AMP2 SULTRA);
- Persatuan Rakyat Indonesia Berdaulat Unggul dan Mandiri (PRIBUMI)
Mereka sepakat bahwa kasus Guru Mansur B tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol publik.
Tiga Langkah Tekan Keadilan
Sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi hukum, ketiga kelembagaan tersebut menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Menghimpun bukti-bukti otentik untuk membantah tuduhan serta membuktikan tidak terpenuhinya unsur hukum dalam vonis;
- Menggelar aksi massa di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, guna memastikan proses banding berlangsung objektif dan bebas intervensi;
- Menggalang dukungan luas dari masyarakat, organisasi sipil, dan pemerhati hukum, demi mengembalikan keadilan bagi Guru Mansur B.
“Kami tidak akan mundur. Perjuangan ini bukan hanya untuk Guru Mansur B, tetapi untuk seluruh guru agar tidak mudah dikriminalisasi oleh sistem hukum,” tegas perwakilan AMP2 Sultra.
Gerakan ini menegaskan satu pesan: keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan suara publik akan terus mengawal hingga Guru Mansur B memperoleh putusan hukum yang adil dan bermartabat.
