Aksi demonstrasi kembali mengguncang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (22/4/2026). Namun kali ini, suara massa tak sekadar tuntutan—melainkan tudingan keras atas dugaan mandeknya penegakan hukum dalam kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II.
Sorotan utama mengarah pada Bupati Bombana, Burhanudin, yang hingga kini belum tersentuh status hukum, meski perkara tersebut telah menyeret dan menjerat pihak lain hingga vonis pengadilan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: apakah hukum berjalan setara, atau justru tebang pilih?
Dalam orasinya, Andri Togala menyebut ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara. Ia bahkan secara terbuka mendesak evaluasi terhadap enam jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Prosesnya terlalu lambat dan terkesan stagnan. Ini bukan perkara kecil, tapi penanganannya seperti tanpa arah,” tegasnya di hadapan massa.
Nada lebih keras disampaikan Ikbal. Ia menyoroti adanya disparitas mencolok dalam proses hukum. Menurutnya, fakta bahwa dua tersangka telah divonis justru mempertegas pertanyaan besar: mengapa aktor lain yang diduga terlibat belum tersentuh?
“Dua orang sudah dihukum, tapi Burhanudin masih bebas menjalankan kekuasaan. Bahkan sempat beredar surat penetapan tersangka. Ini bukan sekadar janggal, tapi mencurigakan,” ujarnya.
Isu beredarnya dokumen penetapan tersangka menjadi salah satu titik krusial. Jika benar, mengapa tidak diakui? Jika tidak, siapa yang bermain di balik penyebarannya? Celah ini membuka dugaan adanya konflik informasi—atau bahkan upaya pengaburan fakta.
Menanggapi tekanan publik, penyidik Kejati Sultra, Arie Elvis, menyatakan hingga kini belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka. Pernyataan singkat itu justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana pendalaman kasus telah dilakukan?
“Kami belum menemukan bukti yang cukup,” ujarnya.
Arie juga membantah keras keabsahan surat penetapan tersangka yang beredar. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
“Kami tidak pernah tahu, apalagi menerbitkan surat itu,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, mencoba meredam sorotan dengan menyatakan komitmen institusi terhadap disiplin internal. Namun pernyataan normatif itu dinilai belum cukup menjawab keresahan publik.
“Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak,” katanya.
Di tengah tarik-menarik pernyataan ini, satu hal yang tak terbantahkan: kepercayaan publik sedang diuji. Ketika proses hukum dinilai tidak transparan dan inkonsisten, ruang spekulasi pun terbuka lebar—mulai dari dugaan intervensi hingga perlindungan terhadap pihak tertentu.
Kasus Jembatan Cirauci II kini bukan lagi sekadar perkara korupsi proyek, melainkan cermin dari integritas penegakan hukum di daerah. Publik menunggu—apakah Kejati Sultra mampu membuktikan independensinya, atau justru memperkuat kecurigaan yang kian menguat?
