AMPK2 Kab. Bombana Kecam Penembakan Warga Sipil di Bombana, Desak Penegakan Hukum Transparan

Bombana — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan dan Keadilan Kab. Bombana (AMPK2 Kab. Bombana) mengecam keras insiden penembakan terhadap warga sipil yang terjadi pada 8 Januari 2026 di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama jono (53) mengalami luka tembak.

Sekretaris Jenderal AMPK2 Kab. Bombana, Iqbal Mbossa, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan apabila tidak berada dalam kondisi ancaman nyata dan mendesak.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang mewajibkan Polri melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Penembakan terhadap warga sipil bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan. Aparat hadir untuk melindungi, bukan menebar ketakutan,” tegas Iqbal Mbossa.

AMPK2 Kab. Bombana juga menilai insiden ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, secara proporsional dan terukur. Fakta adanya korban sipil menunjukkan kuat dugaan pelanggaran prosedur dan standar operasional.

Selain itu, peristiwa ini dinilai mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman, serta berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak untuk hidup.

Atas kejadian tersebut, AMPK2 Kab. Bombana mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk bertanggung jawab secara institusional dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka juga meminta agar Dansat Brimob Polda Sultra diperiksa dan dievaluasi sebagai bentuk pertanggung jawaban komando.

“Tidak boleh ada impunitas. Aparat harus tunduk pada hukum yang sama dengan warga sipil. Supremasi hukum tidak boleh tumpul ke atas,” ujarnya Iqbal Mbossa.

AMPK2 Kab. Bombana mendorong keterlibatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top