
Kendari, 5 Juni 2026 — Pernyataan resmi Polres Bombana yang menjelaskan tindakan Kapolres naik ke mobil komando dan mengambil alih mikrofon saat aksi mahasiswa di Bundaran Tugu Brimob Kelurahan Kasipute, Rumbia (2 Juni 2026) dengan alasan mencegah pembakaran ban dan menjaga kenyamanan memasuki Salat Dzuhur layak mendapat tepuk tangan kecil sekaligus kecaman keras. Tepuk tangan untuk kreativitas narasi, kecaman untuk praktik yang berpotensi menormalisasi pembungkaman terhadap suara kritis. Penulis menanggapi klarifikasi itu dengan tawa sinis, kritik tajam, dan tuntutan akuntabilitas yang tegas.
Sedikit humor sebelum serius, mari kita mulai dengan candaan agar pembaca tidak pingsan. Siapa sangka keamanan publik kini dilengkapi “aktor utama” yang piawai memanjat mobil komando dan memainkan mikrofon seperti presenter acara varietas? Jika tujuannya berdasar seni pertunjukan, saya beri nilai B+. Namun ini bukan sandiwara. Mahasiswa turun ke jalan menyuarakan infrastruktur rusak, keselamatan warga, dan harapan layanan publik yang lebih baik, bukan audisi drama panggung. Guyonan boleh ada, tetapi jangan jadikan kelucuan itu penutup bagi persoalan substansial yang mesti dijawab secara resmi dan transparan.
Polres Bombana melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Hakim, menyatakan tindakan Kapolres AKBP Eko Sutomo dilakukan untuk mencegah pembakaran ban yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan untuk menghormati waktu menjelang Salat Dzuhur. Pernyataan itu tampak menegaskan dua hal yang baik, keselamatan publik dan penghormatan terhadap ibadah. Namun niat baik tak otomatis membenarkan cara. Jika benar ada ancaman pembakaran ban, prosedur yang proporsional jelas tersedia, pengamanan bahan berbahaya, pemeriksaan penanggung jawab aksi, penindakan hukum terhadap individu yang berniat melakukan tindak pidana, atau dialog dan mediasi. Mengambil alih mikrofon di depan publik bukanlah penegakan hukum melainkan tindakan simbolik yang berpotensi mengintimidasi masa aksi dan meredam kebebasan berekspresi. Jika pihak Polres menyebut imbauan lisan sebagai upaya persuasif, publik berhak menuntut bukti konkret, siapa yang mengimbau, dalam bentuk apa, dan berapa kali imbauan dilakukan.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah pola yang terlihat bukan insiden tunggal. Berdasarkan jejak digital peristiwa sebelumnya, Kapolres Bombana pernah melakukan tindakan serupa, naik ke atas mobil sound dan menghentikan orasi massa. Ketika suatu pola taktis diulang, kita tidak bisa lagi menyebutnya improvisasi heroik, ia berubah menjadi preseden berbahaya. Risiko yang timbul besar, bawahan meniru, sikap represif menjadi budaya operasional, dan ruang sipil tergerus karena setiap kritik berpotensi direspons dengan gestur panggung yang menutup suara massa.
Klarifikasi pihak Polres yang menekankan “waktu menjelang Salat Dzuhur” sebagai alasan operasional juga memicu kekhawatiran tersendiri. Menggunakan sentimen religius sebagai justifikasi keamanan berisiko dipolitisasi, jika sensitivitas ibadah menjadi alasan untuk membatasi kebebasan berbicara, maka kita menyaksikan bentuk pembungkaman yang diselimuti legitimasi moral. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian harus berhati-hati agar alasan religius tidak menjadi alat selektif untuk menekan kelompok-kelompok tertentu dan menjadikannya dalih untuk menghentikan orasi secara sepihak.
Beberapa kritik tajam terhadap logika klaim Polres Bombana adalah sebagai berikut. Pertama, jika ancaman pembakaran ban benar-benar nyata, mengapa aparat tidak menindak melalui mekanisme hukum yang jelas? Ancaman semacam itu dapat dihadapi dengan langkah preventif seperti mengamankan bahan berbahaya, memeriksa penanggung jawab aksi, melakukan penyitaan, menerbitkan larangan tertulis, atau menahan individu yang berniat melakukan tindak pidana. Merebut mikrofon adalah tindakan ad-hoc yang menyerupai intimidasi, bukan penegakan hukum. Kedua, imbauan lisan tidak setara dengan mekanisme hukum dan tidak menjamin proteksi bagi tindakan selanjutnya. Ketiga, mengangkat alasan “kenyamanan masyarakat” dan “waktu ibadah” sebagai prioritas operasional tanpa alternatif dialog pra-aksi menunjukkan minimnya prosedur mediasi yang matang. Pendekatan humanis bukan sekadar slogan, ia harus terimplementasi dalam SOP dan tindakan yang terukur.
Sedikit sindiran namun banyak konsekuensi, kita boleh bercanda bahwa Kapolres Bombana pandai menjadi MC, tetapi jangan tertawa panjang ketika kebebasan sipil terkikis. Guyonan tidak boleh menutupi fakta, mahasiswa turun ke jalan karena persoalan riil, bukan untuk memberi bahan komedi. Jika aparat memilih gestur kekuasaan ketimbang prosedur, yang terjadi bukan sekadar insiden konyol melainkan preseden berbahaya bagi iklim demokrasi.
Sebagai penutup, penulis menegaskan agar pengamanan tidak dijadikan sebagai sandiwara kekuasaan. Kepolisian memiliki tugas mulia menjaga keamanan warga, tetapi tugas itu tidak memberi izin membungkam suara kritis melalui sandiwara panggung. Jika ingin jadi aktor, silakan mencalonkan diri ke panggung politik, jika ingin menjaga ketertiban, patuhi SOP dan hormati hak-hak warga sebab klarifikasi tanpa bukti hanyalah komedi tragis.
